Regional Jelang Pilkada 2024, Soal SOP PJ Kepala Daerah Dipertanyakan Peserta Rapat APEKSI

Jelang Pilkada 2024, Soal SOP PJ Kepala Daerah Dipertanyakan Peserta Rapat APEKSI

150
BERBAGI
Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan beberapa kepala daerah lainnya usulkan pembahasan SOP aturan penunjukan Pj. Kepala Daerah dalam Rakor Komisariat III di Grand Wahid, Salatiga, Rabu, 21 Juli 2022.
Advertisement

Berita Merdeka – Jelang Pilkada serentak 2024, sejumlah kepala daerah meminta SOP aturan penunjukan Pj. Kepala Daerah, menjadi perhatian dalam rakor Komwil III APEKSI yang diselenggarakan dengan acara Gala Dinner Rapat Koordinasi Komisariat III APEKSI di Grand Wahid, Salatiga, Rabu, 20 Juli 2022.

Sebab menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, akan memberikan dampak kepada Pemerintah Daerah, tak terkecuali terkait dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, beberapa persoalan yang muncul paska penunjukan Pj Kepala Daerah, menjadi perhatian khusus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah (Komwil) III.

Advertisement

Hal tersebut mengemuka saat Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi dan Ketua Komisariat III APEKSI, sekaligus Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan sambutan pada Gala Dinner Rapat Koordinasi Komisariat III APEKSI.

Tentang SOP aturan penunjukan Pj. Kepala Daerah, Ketua Komwil III APEKSI, Dedy Yon Supriyono dan Pj. Kepala Daerah, Sinoeng berpesan untuk menjadi perhatian dalam Rakor Komwil III APEKSI yang digelar di Kota Salatiga tersebut. Sinoeng mencontohkan apakah penunjukkan Pj. tersebut dibatasi waktu, evaluasi terkait pelaksanan Pj. bagaimana dan melibatkan DPRD apa tidak?.

“Tentang SOP Pj, aturan penunjukan Pj, mohon menjadi perhatian dalam Rakor, apakah penunjukan Pj. tersebut dibatasi waktu?, evaluasi terkait pelaksanan Pj bagaimana? dan melibatkan DPRD apa tidak?,” ujar Sinoeng.

Selain merekomendasikan Aturan penunjukan PJ. Kepala Daerah, agar dibahas di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Padang bulan Agustus mendatang, Komwil III APEKSI juga merekomendasikan beberapa hal.

Antisipasi tahun politik dalam rangka kondusifitas daerah dan sharing dana pilkada menjadi wewenang daerah seperti antara lain permasalahan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dan penghapusan tenaga kontrak, aturan operasional / SOP Mendagri tentang Penjabat Kepala Daerah.

Juga usulan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Politik Identitas, Percepatan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kelurahan, Pembangunan sustainability bidang kesehatan, khususnya terkait penanganan stunting dan Penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Anis Yahya)