Nasional Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Jika Masih Nekat Akan Dikenakan...

Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Jika Masih Nekat Akan Dikenakan Sanksi

141
BERBAGI
Ilustrasi odong-odong (foto:shopee)
Advertisement

 

Berita Merdeka – Kini ada aturan baru terkait operasi odong-odong di jalan, karena dapat membahayakan pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Dilansir dari , Korlantas Polri secara tegas melarang odong-odong beroperasi di jalan dengan tujuan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Advertisement

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, pada Jumat 29 Juli 2022.

Disebutkan Brigjen Aan, kendaraan jenis odong-odong merupakan modifikasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak sesuai dengan kriteria dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Beberapa metode juga akan dilakukan, mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum atas keberadaan odong-odong.

Dijelaskan, untuk pencegahan bersifat pembinaan bagi pemilik bengkel maupun pemilik kendaraan odong-odong.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” jelasnya.

Sementara untuk penegakan hukum, menurut Brigjen Aan, dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian.

Sedangkan untuk tindakan penegakan hukum dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak akan diadakan penyitaan,” pungkasnya.