Berita Merdeka – Dua Lembaga Pemasyarakatan pada bulan September tahun ini telah mengeluarkan sejumlah Napi Koruptor dengan catatan pembebasan bersyarat.
Sebetulnya Ditjen Kemenkumham selama dari bulan Januari hingga bulan September 2022 ini, telah menerbitkan 58.054 surat pembebasan bersyarat, cuti Bebas hingga cuti menjelang bebas untuk napi semua kasus tindak pidana.
Hal itu seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Rabu, 7 September 2022.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada 1.368 narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia. Diantaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” terang Rika.
Lantas siapa satu diantara 23 orang narapidana yang persoalannya dari Kota Tegal tersebut? Simak daftar nama-nama dari 23 napi dalam kasus tindak pidana koruptor yang pada bulan ini bebas bersyarat.
Lapas Kelas IIA Tangerang,
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Nama yang disebutkan terakhir merupakan kasus korupsi dari Kota Tegal dalam penangkapan OTT Walikota Tegal saat itu Siti Masitha Soeparno.
Dasar hukum yang digunakan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat menurut Rika, yaitu Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,” jelas Rika.***