Regional Negara Dirugikan Jika Kontraktor Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal Putus Kontrak

Negara Dirugikan Jika Kontraktor Pembangunan Gedung MPP Kota Tegal Putus Kontrak

380
BERBAGI
Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Maka atas nama azas keadilan yang merata, Pemkot Tegal diharapkan dapat menyelenggarakan paket pekerjaan pemerintah daerah lebih memperhatikan kearifan lokal. Baik itu melalui lelang di LPSE diatas nilai Rp200 juta maupun pola PL pekerjaan dibawah Rp200 juta.

Sebab sudah beberapa kali dalam realisasi pekerjaan yang digelar pemkot Tegal, dan dikerjakan kontraktor luar kota sering bermasalah dengan tingkat solusi yang cukup rendah, sehingga memungkinkan menyisakan potensi proyek mangkrak.

Kasus proyek City Walk Jl. Ahmad Yani yang kontroversial dengan menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Tegal. Sebuah paket pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah yang prosesnya melalui lelang di LPSE Kota Tegal dengan pemenang dari daerah Kabupaten Boyolali.

H. Sisdiono Ahmad, S.Pd
Advertisement

Ada juga proyek Pembangunan terkini yakni Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jl. Kolonel Sugiono yang baru-baru ini mendapatkan peringatan dari Dinas PUPR Pemkot Tegal dengan Show Cause Meeting (SCM), sebuah surat peringatan pertama lantaran adanya keterlambatan pekerjaan oleh PT. Artadinata Azzahra Sejahtera perusahaan asal Kabupaten Semarang.

Perusahaan pemenang lelang dengan nilai mendekati Rp20 miliar itu diduga mulai memberi sinyal white flag dan berpotensi pula bakal putus kontrak lantaran pekerjaan yang akan berakhir 29 Desember 2023 tersebut, saat ini baru mampu mengerjakan kisaran 10 hingga 17 prosen. Sementara periode waktu pekerjaan yang ditetapkan dimulai 3 Juli 2023 dan harus berakhir 29 Desember 2023.

Bahkan untuk penangkapan Kontraktor yang menggarap proyek City Walk Jl. Ahmad Yani, lantaran selalu magkir panggilan polres Tegal Kota atas pelaporan salah seorang anggota DPRD Kota Tegal, Polisi bak drama sinetron harus kejar-kejaran di jalan raya (Tol) hingga berakhir di sebuah rest area dan berhasil membawanya ke sel tahanan Polres Tegal Kota untuk mendekam selama 20 hari pertama dari tanggal 3 – 22 Juli 2023.

Maka perlu adanya kebijakan berbasis kearifan lokal yang harus dilakukan pemerintah Kota Tegal selain melindungi rekanan lokal, juga jika terjadi permasalahan akan cepat tertangani. Sebab keberadaan domisili rekanan maupun asetnya berada di Kota Tegal. Tidak seperti rekanan luar kota yang sering Tinggal glanggang colong playu gondol beberapa prosen anggaran pemkot Tegal.

“Soal kebijakan kearifan lokal disini itu memang tadi boleh dilakukan tapi tidak bertentangan dengan Perpres yang mengatur soal pelelangan,” ujar H. Sisdiono Ahmad, S.Pd dari Komisi III DPRD Kota Tegal disela mengikuti Rapat Parpurna Persetujuan Penetapan Rancangan APBD Perubahan Kota Tegal TA. 2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin, 25 September 2023.

Atau bisa saja Pemerintah Kota Tegal nantinya menghimbau pada pemenang lelang dari luar Kota Tegal untuk menggandeng rekanan lokal sebagai penanggung jawab lapangan, namun menurut Politikus Gerindra ini mengatakan hal itu terserah pada kontraktor luar kota mau bekerjasama atau tidak.

“Soal itu mau kerjasama dengan rekanan lokal itu terserah dari pemenang lelang. Cuma pemerintah dalam hal ini mestinya bisa menghimbau soal itu,” katanya.

Dalam persoalan pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) dikawasan PPIB Kota Tegal, Caleg asal partai Gerindra ini menyesalkan tidak adanya langkah Pemkot Tegal (Dinas PUPR) untuk melakukan pengecekan bonafiditas perusahaan seperti kemampuan peralatan mauoun keuangannya.

“Yang saya sesalkan, pemerintah kota Tegal kenapa tidak lebih dulu mengecek mereka kemampuan peralatan, kemampuan keuangan mereka, kan begitu harus dicek, karena nilai besar,” tambah Sisdiono.

Menurutnya, dalam pengajuan Uang Muka Kerja, meski dalam ketentuan diperbolehkan, namun penilaian layak tidaknya itu tergantung persetujuan dinas terkait.

“Saya menengarai begini, bahwa ketika itu belum dimulai, rekanan sesuai ketentuan memang mengajukan uang muka kerja itu boleh. Tapi diterima atau tidaknya itu tergantung dari dinas yang bersangkutan PU dalam hal ini. Rupanya PU mengucurkan uang muka kerja 20% dari nilai proyek,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, proyek Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) nilai pagu paketnya Rp21.150.000.000 dengan nilai HPS Rp21.149.935.628,- yang dimenangkan oleh PT. Artadinata Azzahra Sejahtera, beralamat Jl. Semagu, Susukan, Dusun Semagu RT 03 RW 04, Desa Koripan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang dengan harga terkoreksi dan Penawaran Rp19.777.777.777,-.

Kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal telah mendapatkan Uang Muka Kerja 20% dari nilai proyek dan pekerjaan terhenti sudah 10 hari pada posisi pekerjaan baru 17%.

Bahkan selain pekerjaan baru 17%, kabarnya Kontraktor tersebut juga diduga menyisakan sangkutan keuangan dengan beberapa pihak seperti dihentikannya alat berat karena Kontraktor tersebut tidak menaruh deposit untuk sampai pada 100% termasuk terhadap readymix.

Bahkan lebih tragisnya lagi menurut Sisdiono, diduga Kontraktor juga belum membayar tenaga tukang selama 2 minggu sehingga selain negara/daerah dirugikan, juga terdapat unsur dugaan penipuan terhadap para tukang yang tidak menepati janji memberi bayaran pada mereka.

“Ini yang saya khawatirkan perusahaan itu tidak berusaha keras untuk menyelesaikan, ya kita dirugikan atau pemerintah kota selain nanti bisa saja diputus kerja atau putus kontrak, tapi kan kita rugi. Ada kerugian negara kalau sampai terjadi putus kontrak,” pungkas Sisdiono. (Anis Yahya)