Hukum dan Kriminal Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Hadiri Sidang Pembuktian Pelaporan Terhadap Kontraktor Citywalk

Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Hadiri Sidang Pembuktian Pelaporan Terhadap Kontraktor Citywalk

362
BERBAGI
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Kontraktor proyek City Walk jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Iskandar Affaf yang dilaporkan Hj. Nur Fitriyani salah seorang anggota DPRD Kota Tegal memasuki agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal pada hari Rabu, 13 September 2023
Advertisement

Berita Merdeka – Persidangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum pasal 378 penipuan yang dilaporkan H. Nur Fitriyani terhadap seorang Kontraktor proyek pembangunan City Walk Jl. Ahmad Yani, Kota Tegal, Iskandar Affaf sesuai jadwal sebenarnya telah memasuki sidang yang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 27 September 2023.

Namun pada sidang ketiga kali ini dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum kembali ditunda lantaran tidak terpenuhinya syarat kuasa hukum pihak Terdakwa sehingga atas kebijakan Hakim Ketua, sidang ditunda pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 minggu depan.

Sementara pada sidang perdana sebelumnya dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU, ditunda lantaran pihak Terdakwa saat itu belum didampingi penasehat hukum dan sedang berupaya mendapatkan kuasa hukumnya.

Advertisement

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

Kehadiran mantan Kadis PUPR Kota Tegal, Sugiyanto, ST, MT yang sempat ditemui beritamerdeka.co.id sebelum digelarnya persidangan cukup menarik, karena pihaknya menyebutkan bahwa persoalan penempatan dana dari Nur Fitriyani ke Iskandar Affaf bukan merupakan Investasi Bagi Hasil tapi hanya sebatas merupakan dana talangan.

“Pada intinya saya ini kan menjadi saksi berkaitan dengan pak Iskandar pada saat itu yang mengerjakan pekerjaan Jl. A Yani kekurangan atau tidak memiliki kecukupan uang. Sehingga pinjam dana talangan pada pihak lain,” ujar mantan Kadis PUPR Kota Tegal, Sugiyanto, ST, MT saat dijumpai beritamerdeka.co.id sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 27 September 2023.

Dalam penjelasannya, Sugiyanto mengatakan bahwa Iskandar Affaf yang kini dijadikan Terdakwa atas pelaporan dugaan penipuan oleh Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Tegal dari fraksi PAN, masih memiliki sisa anggaran yang belum dicairkan oleh Iskandar Affaf.

Kontraktor Terdakwa Dugaan Penipuan Terhadap Seorang Anggota DPRD Kota Tegal Sampaikan Testimoni

Mantan Kadis PUPR Kota Tegal, ST, MT

“Adanya anggaran sisa yang belum dicairkan oleh pihak ketiga. Dia masih punya anggaran sisa yang belum dicairkan,” terang Pak Gi, panggilan akrab dilingkungan Pemkot Tegal semasa masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tegal.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan adanya sisa anggaran dalam APBD yang dapat dicairkan melalui Perkada, sebetulnya soal dana talangan tersebut dapat diselesaikan kalau Iskandar Affaf mencairkan dana sisa anggaran itu.

“Harapan saya sejak awal sebenarnya antara pemberi dana talangan dengan peminjam itu sanggup untuk diselesaikan. Karena ada uang yang ada didalam APBD sebenarnya kalau dicairkan kan bisa untuk nyaur dana talangan. Kalau dari pihak ketiganya itu bermaksud mau mencairkan. Kan batasnya sampai bulan Desember 2023,” kata Sugiyanto.

Langgar Kewenangan dan Kode Etik, Jika Anggota Dewan Investasi di Proyek APBD

Ditempat terpisah, Iskandar Affaf yang ditemui di Lapas Kelas IIB Tegal usai persidangan dengan tegas menerangkan bahwa pemberian dana dari Hj. Nur Fitriyani bukan merupakan dana talangan, tapi dari surat perjanjiannya saja bertajuk perjanjian investasi bagi hasil.

“Surat Perjanjiannya itu investasi bagi hasil kok dan lembar perjanjian yang sudah ditandatangani empat orang saya, mba Ani, pak Satori dan pak Sugiyanto sudah ada di Pengadilan, bukan… judulnya bukan perjanjian dana talangan tapi investasi bagi hasil,” ungkap Iskandar Affaf yang disampaikan kepada beberapa Jurnalis.

Dikatakan Iskandar Affaf, bahwa dalam dakwaan ditulis sebagai dana talangan padahal menurutnya jelas sebagai investasi bagi hasil. Hal itu bisa dilihat dari judul perjanjian sebagai investasi bagi hasil.

“Makanya nanti akan saya sampaikan itu. Uang yang masuk ke saya Rp563 juta tapi yang tercantum dalam perjanjian kan Rp600 juta,” sebut Affaf.

Iskandar Affaf sebagaimana yang disampaikan Sugiyanto, dia akan mengupayakan pencairan dari anggaran yang masih tersisa di APBD namun keburu dilaporkan sehingga agak kesulitan untuk menyelesaikan.

Kuasa Hukum Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM, Wendy Napitupulu, SH

Sementara usai persidangan ketiga dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Nur Fitriyani, Wendy Napitupulu, SH menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan.

“Upaya kami bagaimana mendapatkan keadilan dan bagaimana saudara terdakwa menyadari suatu perbuatan, bahwasannya apa yang dilakukan beliau adalah sangat salah,” kata Wendy Napitupulu. (Anis Yahya)