Berita Merdeka – Badan Kehotmatan DPRD Kota Tegal telah menjalankan fungsinya dengan memanggil Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM dan H. Satori, SE untuk klarifikasi atas aduan masyarakat melalui LSM BPPI, Senin, 9 Oktober 2023.
Melalui surat nomor 26 BPPI-Tegal Kota/IX/2023, LSM BPPI DPD Kota Tegal telah melaporkan Nur Fitriyani anggota DPRD Kota Tegal yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal tertanggal, 20 September 2023.
Laporan itu menyebutkan potensi telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Nur Fitriyani terhadap beberapa rangkaian pasal undang-undang seperti UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan sederet pasalnya terkait peran dan fungsinya sebagai anggota DPRD, UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3, serta berdasarkan UU RI No 9 Tahun 2015 khususnya tentang Larangan dan Sanksi bagi anggota DPRD Kabupaten / Kota.
Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal
Disisi lain, Hj Nur Fitriyani dan rekannya tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan yang sebelumnya merupakan proses panjang justru dari hasil pelaporan Nur Fitriyani sendiri ke Polisi yang melaporkan bahwa dirinya telah ditipu oleh Kontraktor yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani atau City Walk Kota Tegal.
Maka atas laporan dari Nur Fitriyani tersebut, kini perkaranya sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Tegal dengan nomer perkara, 81/PidB/2023/PN Tgl yang menempatkan Kontraktor Proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani atau City Walk Kota Tegal Iskandar Affaf, sebagai Terdakwa dan harus meringkuk di Lapas Kelas IIB Tegal sebagai tahanan titipan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tegal, terungkap adanya keterlibatan pendanaan yang digelontorkan Nur Fitriyani hingga senilai Rp563 juta dengan dalih dana talangan untuk membantu menyelesaikan proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani yang sedang menghadapi kesulitan keuangan.
Kontraktor Terdakwa Dugaan Penipuan Terhadap Seorang Anggota DPRD Kota Tegal Sampaikan Testimoni
Namun dalih sebagai dana talangan yang disampaikan Nur Fitriyani maupun saksi lain seperti H. Akhmad Satori yang juga rekan sejawat anggota DPRD Kota Tegal serta mantan Kadis PUPR Kota Tegal, Sugiyanto, ST, MT, dibantah Kontraktor Iskandar Affaf yang menyatakan kepada media.
Bahwa menurutnya, dana itu merupakan Investasi Bagi Hasil yang tercantum dalam diktat perjanjiam dengan ditanda tangani 4 pihak, Nur Fitriyani pemberi dana dan Iskandar Affaf yang menerima dana, Satori sebagai saksi serta tanda tangan turut Mengetahui Kadis PUPR Kota Tegal, Sugiyanto.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono, SH saat ditemui tim Berita Merdeka menjelaskan tentang bagaimana BK DPRD Kota Tegal dalam menyikapi persoalan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD yang diadukan masyarakat.
Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang
“Betul sekali, kita sebagai BK itu apabila ada aduan dari masyarakat apalagi ini aduan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM BPPI, nah kita sebagai Ketua BK tetap menerima. Tapi masalah nanti kita panggil kedua orang tersebut pertama Hj Fitriyani dan sdr. H. Satori kita panggil kronologinya seperti apa, nanti apakah termasuk melanggar kode etik atau tidak nanti setelah kita ada penjelasan yang lebih detil,” papar Triono, SH sesaat sebelum sidang klarifikasi BK DPRD Kota Tegal, Senin, 9 Oktober 2023.
Tentang penerapan sanksi terhadap anggota DPRD yang melakukan pelanggaran, menurut Triono, kalau pelanggarannya berat, pihaknya akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
“Soal sanksi, ya sebetulnya ada prosedurnya apabila memang itu pelanggaran kode etiknya berat, termasuk melanggar hukum, kita akan lanjutkan kepada pihak yang berwajib. Apabila itu benar-benar melanggar kode etik berat termasuk pelanggaran hukum, tetap kita serahkan kepada pihak yang berwajib, kalau tidak ada pelanggaran berat ya sifatnya hanya peringatan aja,” jelasnya.
Saksi Sidang Pengadilan yang Libatkan Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Beri Keterangan Berbeda
Pada kesempatan hari yang sama, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Badan Kehormatan lembaga legislatif itu untuk melakukan klarifikasi atas laporan dari LSM BPPI DPD Kota Tegal.
:Jadi yang terkait ada aduan dari masyarakat LSM BPPI yang disampaikan kepada DPRD Kota Tegal, Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, saya sudah koordinasi sama ketua BK pak Triono. Karena memang masih dalam proses di pengadilan, tentunya Badan Kehormatan ini hanya ingin meminta klarifikasi kepada dua orang tersebut (Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM dan H.Satori, SE – red),” kata Kusnendro saat ditemui beritamerdeka.co.id di ruang kerjanya. (Anis Yahya)