Regional Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi, Inilah Himbauan Tokoh Agama Kota Tegal

Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi, Inilah Himbauan Tokoh Agama Kota Tegal

230
BERBAGI
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Istimewa)
Advertisement

Berita Merdeka – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nyoman Mardawa mengajak seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan Kota Tegal pada khususnya untuk bisa menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Capres – Cawapres yang belum mencapai usia 40 tahun bisa maju asal berpengalaman menjadi kepala daerah.

Menurut Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nyoman Mardawa bahwa keputusan itu wajib dihormati karena para pembuat undang-undang itu memang merupakan orang-orang yang ahli dibidangnya.

“Kita bisa menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal calon presiden dan calon wakil presiden yang menolak usia dibawah 40 tahun akan tetapi bisa mencalonkan bila berpengalaman pernah menjadi kepala daerah,” ungkap I Nyoman Mardawa kepada beritamerdeka.co.id saat dimintai pendapatnya terkait putusan MK.

Advertisement

Ketua FKUB Kota Tegal Gus Jedos Ingatkan Masyarakat Pentingnya Persatuan Ditahun Politik

Ketua Parisada Hindu Budha (PHDI) Kota Tegal, I Nyoman Mardawa

Menurut I Nyoman Mardawa keputusan itu dirumuskan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas didalam membuat keputusan hukum.

“Kita bisa memahami bahwa kita membutuhkan kaderisasi kepemimpinan yang dicetak sejak dini dan anak mud harus diberi kesempatan lebih luas,” tambahnya.

Senada dengan I Nyoman Mardawa, salah seorang pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mewakili masyarakat Kristen Kota Tegal Pendeta Roycke Tampi yang juga sebagai Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia juga Pendeta Jemaat Tiberias Tegal, menyampaikan himbauannya kepada seluruh para pendeta mengajak para umatnya untuk tenang dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal calon presiden dan calon wakil presiden.

Pendeta Roycke Tampi

“Saya pendeta Roycke Tampi salah satu pengurus FKUB atau Forum Kerukunan Umat Beragama perwakilan Kristen juga sebagai gembala atau jemaat gereja Pantekosta di Indonesia jug jemaat Tiberias Tegal,” tutur Pendeta Roycke Tampi.

Pendeta Roycke Tampi menyampaikan pada Berita Merdeka agar para pimpinan gereja untuk mengajak umatnya tenang dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal usia Capres Cawapres.

“Dengan ini menghimbau atU mengajak seluruh para pendeta hamba tuhan pimpinan gereja untuk mengajak umatnya supaya tenang dan menghormti putusan Mahkamah Konstitusi soal calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun,” jelasnya.

Menurutnya, sebagaiman yang telah disaksikan bersama bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak bagi usia yang belum berusia 40 tahun.

“Kita sudah dengar.bersama bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak bagi yang belum berusia 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden kecuali sudah berpengalaman memimpin sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan babwa suka ataupun tidak suka, yang paling menentukan pada pemilu nanti bahwa rakyat bangsa Indonesia sudah pintar dalam menentukan pilihannya.

“Mari kita tentukan pada pemilu nanti rakyat bangsa Indonesia sudah pintar, suara terbanyak itulah suara rakyat. Ayo kita dukung NKRI dan Pancasila, Indonesia damai, Indonesia tenang menjadi keuntungan kita bersama,” pungkas Pendeta Roycke Tampi. (Anis Yahya)