BERITA MERDEKA – Seorang tokoh perempuan dari Tegal ikut beruara terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas dikabulkannya gugatan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.
Mahasiswa tersebutenggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Indriana menyebut pasca putusan MK yang mengabulkan poin persyaratan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah menjadi satu nafas baru bagi kesetaraan hak pemuda untuk bisa dipilih menjadi pemimpin Indonesia.
“Kita ikut senenglah, anak muda berprestasi dan berpengalaman ada nafas segar bagi kesetaraan haknya, kalo selama ini hanya hak memilih kini bisa memperoleh hak untuk dipilih menjadi Pemimpin Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait kegaduhan atas dampak dari putusan tersebut ia pun menilai wajar karena putusan tersebut mendekati momen pemilu.
“Wajar gaduh, soalnya kan mendekati momen pemilu jadi banyak yang kemudian menghubung-hubungkan seolah-olah produk hukum ini dibuat untuk menguntungkan salah satu pihak,” terangnya.
Padahal menurutnya banyak kelompok yang justru latah memaknai putusan MK ini.
“Tak perlu latah, pemuda juga musti diberikan ruang yang sama untuk bisa dipilih memimpin Indonesia, masalah siapa saja yang nanti muncul, semuanya dikembalikan lagi kepada masyarakat yang memilih,” tambahnya.***