Berita Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan dan salah satu poinnya menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat yang saat ini tengah menghadapi situasi politik yang eskalasinya semakin meningkat.
Ditengah dinamika seperti itu, peran ulama sangat penting setidaknya untuk menenangkan situasi dengan pesan-pesan relijius sebagai penyeimbang arus informasi yang berseliweran ditengah masyarakat.
Menurut Ketua Yayasan Nursahid Kota Tegal, Ustadz Mujtahid, apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) masyarakat perlu menghormati terhadap produk hukum yang telah dihasilkan lembaga tersebut.
“Karena itu sebuah keputusan maka mau tidak mau kita harus mengikuti. Karena kita diajak oleh Al-Qur’an Atiullah wa ati rasul wa ulil amri minkum, Atiullah wa ati rasul wa ulil amri minkum, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” ujar ulama yang memiliki banyak pengikut, Uatadz Mujtahid yang disampaikan pada beritamerdeka.co.id dikediamannya Jl. Kaligung, Kota Tegal, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dikatakan Ustadz Mujtahid, bahwa masyarakat Muslim wajib mengikuti petunjuk Al-Qur’an untuk taat kepada Allah Swt dan Rosulnya serta pemimpin (pemerintah) karena dengan ketaatan akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
“Jadi apa yang telah menjadi keputusan atau yang disampaikan dan atau apapun yang sudah menjadi produk hukum ya kita mau tidak mau mengikuti dengan baik dan turut berpartisipasi. Bila kita mengikuti dengan baik Insya Allah akan tumbuh satu kedamaian karena sekarang ini kan sedang ramai-ramainya politik,” tuturnya.
Menurutnya meski kita beda baju, beda warna tapi kita tetap jalin persatuan dan kesatuan.
“Mari kita hidup rukun bersatu Wa’taṣimụ biḥablillāhi jamī’aw wa lā tafarraqụ, berpegang teguh pada tali agama dan bersatulah,” pesan Ustadz Mujtahid.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan khususnya atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi debatable ditengah masyarakat.
MK mengabulkan poin persyaratan Capres Cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Anis Yahya)