Regional Pemkot Tegal Sosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023

Pemkot Tegal Sosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023

97
BERBAGI
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci, Senin, 31 Oktober 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Sektor pembangunan agraria menjadi salah satu sektor yang memerlukan penanganan dengan serius dan hati-hati. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tegal sosialisasikan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2023.

Sosialisasi tersebut meliputi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal dan Perwal 52 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang di Kota Tegal.

Kegiatan Pemkot Tegal dilakukan sebagai rasa tanggung jawab pemerintah untuk ciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi masyarakat Kota Tegal dengan memberikan pelayanan yang prima.

Advertisement

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria dan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal di Anta Sena Convention Hall, Hotel Gran Dian Guci, Senin, 31 Oktober 2023.

Sosialisasi tersebut menurut Walikota Tegal Dedy Yon, bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan bagi masyarakat, baik yang hendak mendirikan usaha, berinvestasi, maupun bagi pemilik lahan dan seluruh masyarakat yang berkepentingan.

Di depan peserta Rakor yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah se-Kota Tegal, Dedy Yon menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya sejauh ini untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kota Tegal.

“Untuk itu, peraturan Wali Kota terkait RDTR Kota Tegal menjadi salah satu bagian penting yang harus dipahami bersama-sama,” ucapnya.

Sehingga, lanjutnya kegiatan tersebut sebagai salah satu agenda strategis untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 17 tahun 2023 tentang RDTR Kota Tegal dan Peraturan Wali Kota nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang.

Maksud dan tujuan kegiatan juga dikatakannya untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para peserta rakor, agar dapat menjalankan program RDTR dan pemberian insentif dan disinsentif sesuai dengan aturan dan tidak ada ketimpangan yang terjadi.

Dedy Yon berharap semua peserta Rakor baik Kepala OPD, instansi terkait, pelaku usaha maupun seluruh masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan substansi yang termuat di dalam Perwal. (***)