Regional Caleg Golkar Itu Laporkan Bawaslu Kota Tegal ke DKPP

Caleg Golkar Itu Laporkan Bawaslu Kota Tegal ke DKPP

231
BERBAGI
Gedung Bawaslu Kota Tegal. (Foto : Anis Yahya)
Advertisement

Berita Merdeka – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tegal, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI oleh salah seorang Caleg dari Partai Golkar dapil Margadana, Kota Tegal yang dikirimkan melalui paket, Rabu, 28 Februari 2024.

Dilaporkannya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tegal ke DKPP RI lantaran oleh salah seorang Caleg Golkar dari dapil Margadana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Tegal.

Para pihak yang tertera dalam pelaporan ke DKPP RI itu adalah 3 Komisioner, Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tegal.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tegal, Sukristo
Advertisement

“Jadi prinsipnya setiap bentuk aduan kita tindaklanjuti seperti dilakukannya penelusuran terhadap saksi maupun KPPS, yang pada kesimpulan akhir kita telah memberikan saran perbaikan pada KPU Kota Tegal berkaitan dengan persoalan yang ada di 42,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid melalui Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Sukristo.

Menurutnya pihaknya telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya seperti ketika ada pengaduan mekanismenya telah dijalankan hingga memberikan saran perbaikan ke KPU Kota Tegal, sedangkan persoalan ada pihak-pihak yang kurang puas dan melaporkan ke DKPP pihaknya mempersilahkan karena itu hak setiap warga negara.

“Ya nda papa itukan hak setiap warga negara ketika menganggap ada dugaan pelanggaran meski kita sudah bekerja, tapi kita meyakini setiap ada aduan, kita tindaklanjuti, kita adakan penelusuran informasi-informasi dari berbagai pihak juga dari pihaknya pengadu, sampai dengan kesimpulan akhir,” urai Kristo.

Sebagaimana diketahui, H. Suprianto, SPdI salah seorang Caleg DPRD Kota Tegal telah melayangkan surat yang isinya melaporkan Bawaslu Kota Tegal atas dugaan pelanggaran pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI dengan beberapa alasannya.

Alasan beberapa hal yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang dijadikan dasar bahwa sebelumnya pihaknya telah memngajukan pelaporan kepada Bawaslu Kota Tegal untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang di TPS 32 Kaligangsa, Margadana, Kota Tegal dengan beberapa lampiran data.

Salah satu data yakni adanya pemberian 5 (lima) kertas suara (Capres Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten) oleh Petugas KPPS di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa, Margadana Kota Tegal.

Menurut Jipri panggilan H. Suprianto, mengatakan bahwa seorang pemilih yang terdaftar di DPTb atas nama H. Kadar tidak berhak mendapatkan 5 kertas suara.

Maka masih menurutnya, berdasarkan perihal tersebut, sesuai dengan PKPU No 25 tahun 2023 BAB VII bagian kesatu pasal 80 ayat 2 huruf (d),  harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Oleh Karena, Itu sesuai dengan PKPU No 25 Tahun 2023 Pasal 103 huruf (a),(b) serta Pasal 104 huruf ( a ), Kami melaporkan Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut kepada BAWASLU Kota Tegal,” ungkap Jipri kepada beritamerdeka.co.id.

Namun, kata dia, dari laporan pengaduan yang disampaikan kepada Ketua dan Anggota BAWASLU Kota Tegal, belum ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Maka, kami menyampaikan bahwa telah terjadi  Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPPS dan Pengawas TPS 32 Kaligangsa Kec Margadana serta Ketua dan Anggota BAWASLU  Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Berikut beberapa pihak yang dilaporkan Jipri yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu antara lain, Ketua  dan Anggota KPPS TPS 32 Kaligangsa Kec Margadana Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah sebanyak 7 orang Saprudin, Intan P, Nuramaliya, Tarmuna, A.Sulaeman, Cahyo A dan Mardhatillah, serta satu Pengawas TPS 32 Kaligangsa Kec Margadana Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, atas nama Heru.

Diduga Langgar SOP, Petugas KPPS di Margadana Diadukan ke Bawaslu Kota Tegal

3 komisioner Bawaslu Kota Tegal yang terdaftar dalam pelaporan tersebut, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal antara lain Fauzan Hamid, ST, Sukristo, A.Md dan Nur Aliah Saparida, SE.

“Ketika kita dianggap kita tidak bisa bekerja, itu sah-sah saja. Itu subyektifitas dari pengadu ya engga papa. Yang pasti Bawaslu Kota Tegal telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tutur Kristo. (Anis Yahya)