Regional Selama Ramadhan Pemkot Tegal Terapkan Beberapa Larangan, Apa Saja Itu

Selama Ramadhan Pemkot Tegal Terapkan Beberapa Larangan, Apa Saja Itu

1027
BERBAGI
Balaikota Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Pemerintah Kota Tegal mewajibkan Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke selama bulan Ramadhan 1445 untuk tutup atau tidak melakukan kegiatan operasional.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 400.8.2.2/001 Tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M.

Disebutkan alasan dalam Surat Edaran bahwa dilaksanakannya ketentuan tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Advertisement

Surat Edaran Walikota Tegal tersebut tidak hanya mengatur ketentuan bagi tempat-tempat hiburan semata, namun ada beberapa tempat usaha yang mendapatkan rambu pembatasan usaha selama bulan Ramadhan.

Tempat-tempat yang terkena aturan dalam Surat Edaran itu diantaranua Hotel dan Losmen untuk patuh berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan dan losmen dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus tempat kost, jam bertamu dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan diterima di ruang tamu dengan pintu depan terbuka.

Berikut beberapa klausul larangan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran khusus di bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M.

Hotel/Losmen/Tempat Kost

Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Warung Makan Lesehan

a. Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

c. Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan

d. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.

Kafe

a. Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;

b. Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;

c. Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan

d. Tidak diperkenankan menggelar acara live music.

Bioskop

Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke

Selama bulan Ramadhan Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.

Panti Pijat/Sauna/Spa

Usaha Panti Pijat/Sauna/Spa selama Bulan Ramadhan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi

Rumah Bilyard

a. Selama bulan Ramadhan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Warung Internet (Warnet)

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:
a. Pagi – sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB , Malam Pukul 21.00 WIB – 23.30 WIB

b. Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.

Game Center/Game Online dan Play Station.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:

a. Siang Pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB
Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB

b. Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Tempat Wisata Iainnya

Selama bulan Ramadhan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal

a. Selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan

b. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.(Anis Yahya)