TNI - POLRI Peringati Hari Lahir Pancasila, Dandim 0712 Tegal Gelar Silaturahmi dengan Wartawan, Ormas...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Dandim 0712 Tegal Gelar Silaturahmi dengan Wartawan, Ormas dan LSM

138
BERBAGI
Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Suratman, S.IP peringati Hari Lahir Pancasila dengan acara Silaturahmi Komandan Kodim 0712/Tegal dengan Ormas, LSM dan Wartawan, di Aula Makodim 0712 Tegal, Sabtu, 8 Juni 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Peningkatan pemahaman tentang wawasan kebangsaan bagi semua komponen bangsa sangat penting untuk menghadapi tantangan perkembangan zaman yang semakin komplek dan modern terutama bidang Ipoleksosbud Hankamneg.

Maka diperlukan pula untuk penguatan pemahaman wawasan kebangsaan dengan meningkatkan silaturahmi untuk saling bersinergi antar komponen masyarakat untuk menghadapi tantangan tersebut.

Hal itu disampaikan Komandan Kodim atau Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Suratman, S IP saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Aula Makodim 0712 Tegal, Sabtu, 8 Juni 2024.

Advertisement

Peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut dikemas dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan Komandan Kodim 0712 Tegal dengan awak media, ormas serta LSM di wilayah Kabupaten dan Kota Tegal.

Sementara narasumber dari pihak kepolisian, KBO Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Iptu Subiyanto, SH menyampaikan bahwa kepolisian merupakan institusi pengayom dan pelindung rakyat dalam perspektif hukum sesuai perundang-undangan.

“Kami sangat terbuka dan selalu membuka komunikasi dari berbagai unsur selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Subiyanto.

Jika ada suatu perkara yang menyangkut ormas menurutnya, tidak perlu berbondong-bondong sehingga tidak menimbulkan suasana yang tidak etis dilingkungan masyarakat.

Pihaknya juga berharap masyarakat tidak mudah untuk terjadinya gesekan antar kelompok dan tidak mudah bersentuhan dengan pelanggaran hukum.

“Pesan kami, jaga solidaritas, utamakan koordinasi jika terjadi gesekan yang melanggar hukum, kami siap membantu solusinya,” katanya.

Pada sesi sambutan lainnya, Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kota Tegal, Sugeng Pujo Hartono, SH menyampaikan prosedur yang harus diikuti oleh sebuah ormas dengan memperhatikan ketentuan administratif seperti Akte Pendirian, program kerja, sumber pendanaan, keterangan domisili, NPWP Ormas dan lainnya.

“Kami kesbangpol Kota Tegal siap berkoordinasi untuk melakukan pendataan dan pendaftaran bagi ormas-ormas baru, dan saat ini ada ormas yang data-datanya belum dilengkapi, harapannya kedepan bisa dilengkapi,” ungkap Sugeng Pujo Hartono.

Narasumber dari Satpol PP Kota Tegal yang diwakili Kabid Penegakkan Perda, Drs Ahmad Rofi’i menyebutkan kegiatan dibidang yang menjadi sasarannya antaranya baik non yustisi maupun yustisi.

Pihaknya siap berkomunikasi, berkoordinasi dan berjalan bersama untuk terciptanya kondusifitas. Sedangkan menurutnya, untuk melakukan penegakkan aturan tidak mudah, pertama dikedepankan pendekatan humanis atau non yustisi, jika tidak bisa baru secara yustisi.

“Harapannya teman-teman semuanya agar selalu bersinergi, berkoordinasi dan berkolaborasi dalam suatu kegiatan maupun hambatan,” kata Rofi’i.

Terakhir pembicara dari PWI Kota Tegal, M Sekhun memberikan beberapa poin penting terhadap peran Jurnalis seperti etika jurnalistik, budaya beretika terutama maraknya media online yang patut dipahami awak medianya seperti etika digital, budaya digital, keamanan digital dan kecakapan digital.

Misalnya menurutnya, jika ada foto yang dishare harus dicantumkan sumbernya, karena sebagai wujud etika keprofesionalan profesi.

“Sebuah media online tidak boleh copy paste brita, karena hal tersebut terdetek oleh google, dan bagi kami haram untuk melakukan itu,” tutur Sekhun.

Dikatakan pula, dalam penyampaian berita tidak boleh menjatukan atau menghakimi pelakunya, jadi harus berimbang agar tidak menjadi berita hoax.

Sebelum dilakukn penyelidikan oleh pihak terkait tidak boleh memvonis suatu hukuman sebelum perkara tersebut dilakukan penyelidikan.

“Berita online harus memiliki asas melindungi, dan tidak boleh meyiarkan berita privasi, penuh prasangka, yang menjelekan terhadap suku, ras, agama.

“Kata ” of the Record” artinya tidak boleh disiarkan. Seseorang jurnalis harus dilindungi keselamatannya,” tambahnya.

Sangsi atas pelangaran kode etik jurnalistik pungkasnya, akan dilakukan organisasi wartawan atau perusahaan pers. (Anis Yahya)