Pencari Keadilan Puluhan Warga Mintaragen Minta Pemkot Tegal Segera Sertifikatkan Lahan SK ke SHM

Puluhan Warga Mintaragen Minta Pemkot Tegal Segera Sertifikatkan Lahan SK ke SHM

155
BERBAGI
Warga kelurahan Mintaragen lakukan aksi jalan pagi di bundaran Alun-alun Kota Tegal sembari membawa poster meminta Pemkot Tegal segera terbitkan SHM, Minggu, 9 Juni 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Minggu pagi diantara pedestrian di area car free day bundaran Alun-alun Kota Tegal, tiba-tiba menyeruak puluhan warga kelurahan Mintaragen Tegal Timur, Kota Tegal berjalan beriring sambil membawa poster bertuliskan tuntutan, Minggu, 9 Juni 2024.

Isi poster yang dibawa warga Mintaragen tersebut diantaranya menuntut hak atas tanah tempat tinggal mereka yang selama puluhan tahun telah ditempatinya. Bahkan terdapat pula tulisan yang menyatakan bahwa semenjak tanah diberi status SK Pemkot Tegal, para warga Mintaragen telah ditariki retribusi.

“Kami juga engga ngerti retribusi itu retribusi apa disisi lain kami juga bayar sewa lahan. Saya pribadi menempati tempat ini sudah 40 tahun lamanya,” ujar Taryono, ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal saat ditemui beritamerdeka.co.id sehari sebelum aksi.

Advertisement

Menurutnya, warga sudah pernah mengajukan untuk program PTSL, namun Walikota tidak mau menandatangani pelepasan lahan untuk rakyat alasannya lahan tersebut merupakan asetnya pemerintah Kota Tegal.

“Kita pegangannya UUPA Nomor 50 Tahun 1960,” katanya. Dia berargumen bahwa lahan yang telah ditempati selama lebih 20 tahun itu bisa diajukan untuk diterbitkannya sertifikat hak milik.

Menurut pengakuannya, bahwa tanah tersebut sudah mendapatkan persetujuan pelepasan dari Pansus V DPRD Kota Tegal. Bahkan, tanah itu juga telah diukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tegal pada program PTSL. Namun, pihak pemkot belum juga melepas tanah tersebut hingga kini.

Saat ini, kata ia, pihaknya hanya ingin meminta kejelasan tentang persoalan tanah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

“Kami minta kejelasan atas hak kami itu yang pernah dijanjian akan dibuat sertifikat PTSL,” bebernya.

Aksi pagi itu bukan hanya warga Mintaragen saja, melainkan juga diikuti oleh warga Panggung dan Tegalsari.

Terdapat beberapa bidang tanah yang mempunyai nasib yang sama seperti di Kelurahan Panggung sebanyak 1500, Mintaragen 1900 bidang dan Tegalsari 2500 bidang. Kita sudah mengajukan secara kolektif dari warga, namun sekarang mereka juga belum ada kejelasan yang sama,” jelasnya.

Padahal, kata dia, istrinya sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun sejak lahir.

“Puluhan tahun yang lalu, sudah menempati disitu. Namun, sejak beberapa tahun belakangan ini muncullah SK hingga kita ditagih untuk retribusi ditiap tahun. Makanya, kami juga menuntut hak kami, untuk disamakan dengan yang lainnya,” imbuhnya.

Dia berharap, diakhir pemerintah Presiden Joko Widodo sertifikat tersebut bisa diserahkan kepadanya dan tanah tersebut bisa menjadi miliknya.

“Kalau belum bisa ya kami tetap menuntut lagi,” jelasnya.

Sementara itu, malam sebelum aksi, warga berkumpul disebuah tempat di kawasan Jl. Flores, LSM Lembaga Investigasi dan Kemasyarakatan RI, Yance Langke mengaku bahwa kebetulan dirinya didatangi beberapa orang yang menyampaikan keluh kesah atas puluhan tahun tanah yang sudah ditempatinya, namun ternyata sampai sekarang tak kunjung usai.

“Alhamdulilah kami pun sudah mencoba komunikasi dengan pusat. Karena sebetulnya, selama ini mereka sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot, namun terhambat. Makanya, kami pun komunikasi dengan pusat,” terangnya.

Sampai saat ini di RW 10 Mintaragen sedikitnya 190 bidang tanah belum mendapatkan sertifikat. Padahal pengajuan bersama dengan warga lainnya mengajukan untuk pembuatan sertifikat PTSL ditahun 2019 lalu. (Redaksi Berita Merdeka)