Berita Merdeka – Pengadilan Negeri menunda persidangan sengketa Tanah antara Hj Rukhoyah dan Hj Sarinah. Sidang yang seharusnya digelar tanggal 1 Juli 2014 ditunda hingga hari Kamis tanggal 4 Juli 2024.
Sidang Sengketa Tanah kasus dugaan Pemalsuan Surat untuk pengurusan sertifikat tanah ditunda karena tidak hadirnya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Indah Novi Susanti, JPU dari Kejaksaan Negeri Tegal Riski mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan saksi ahli. Hal itu, karena adanya saksi ahli yang belum mendapatkan surat dari universitas tempatnya bekerja.
“Mohon maaf yang mulia, hari ini saksi ahli belum bisa hadir. Sebab, belum mendapatkan surat dari universitas tempatnya bekerja,” katanya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan sidang ditunda pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang. Hal itu, karena saksi ahli tidak bisa hadir.
“Dikarenakan saksi tidak bisa hadir hari ini, maka sidang ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat sudah beberapa kali digelar. Sebelumnya, sudah dihadirkan sejumlah saksi dari JPU untuk didengarkan kesaksiannya.
Kasus itu sendiri bermula sekitar 1993 silam saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah yang merupakan milik H Mudli dijual dengan harga Rp125 juta.
Saat itu, Hj Rukhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal. Selang beberapa lama, Hj Rukhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.
Namun, belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, yang merupakan anak dari Sarinah. Sehingga, Hj Rukhayah kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian hingga kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu pun bergulir di Pengadilan. (Zaenal)