Berita Merdeka – Pemerintahan Kota Tegal (eksekutif dan legislatif) telah menyepakati target APBD TA 2025 diwilayahnya sebesar Rp1.199.293.309.157,- (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Besaran pendapatan tersebut terdiri dari PAD senilai Rp458.591.275.400,- (empat ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan Pendapatan Transfer Rp740.702.033.757,-
Sementara Belanja Daerah pada RAPBD TA 2025 sebesar Rp1.214.438.604.642,- terbagi pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa dan Modal, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Tidak Terduga.
Maka terdapat selisih nilai dari target pendapatan Rp1.199.293.309.157,- dengan Belanja yang direncanakan dalam RAPBD Rp1.214.438.604.642,- ( defisit Rp15.145.295.485,- ).
Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap RAPBD Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at, 29 November 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD melalui alat kelengkapannya baik Badan Anggaran maupun Komisi-komisi.
Terima kasih juga disampaikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pimpinan OPD yang turut serta membahas RAPBD tahun anggaran 2025.
Pj. Walikota Tegal yang merupakan representasi eksekutif, mengingatkan kepada pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025 untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
“Selanjutnya, saya mengingatkan kepada segenap pimpinan OPD, setelah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2025, agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2025,” ujar Pj. Wali Kota Tegal.
Sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan setelah Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2025 mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. (Anis Yahya)