Hukum dan Kriminal Delapan Tersangka Terkait Konten Pornografi Anak Diamankan Polisi

Delapan Tersangka Terkait Konten Pornografi Anak Diamankan Polisi

134
BERBAGI
Advertisement

Berita Merdeka – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi dan distribusi konten pornografi dan asusila dengan korban anak melalui media sosial dan media online. Sebanyak delapan tersangka telah ditangkap.

Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAS oleh kriminal khusus (Krimsus) Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pada Kamis, 14 Juli 2022.

Advertisement

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan FAS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu,  22 Juni 2022.

Polisi menyita tiga handphone dalam penangkapan itu.

Pengungkapan ini berbekal laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/6492/VI/2022, DIY. Polisi telah memeriksa saksi dan digital forensik milik tersangka FAS.

Ditemukan 10 grup WhatsApp (WA), dua grup teridentifikasi dengan nama GCBH dan BBV.

Sebanyak tujuh tersangka lainnya ialah SD ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu, 6 Juli 2022.

Perannya sebagai admin grup WhatsApp GCBH.  Tersangka ABH ditangkap di Klaten pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dia juga pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH. Kemudian, polisi menangkap AN selaku pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp BBV.

BS ditangkap di Bandar Lampung pada Jumat, 8 Juli 2022. Dia pembuat grup WhatsApp GCBH. Keesokan harinya pada Sabtu, 9 Juli ditangkap BD di Karawang, Jawa Barat.

Tersangka BD juga pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH.

Terakhir, AR ditangkap di Kalimantan Tengah pada Sabtu, 9 Juli 2022, selaku pengunggah konten di grup BBV.

Ke-8 tersangka telah ditahan. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***