Berita Merdeka – Sejumlah pengurus kapal dengan tonase di atas 30 GT terus berupaya untuk mendapatkan sertifikat kelayakan usai melakukan pengurusan melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon melakukan jemput bola dan memfasilitasi para pemilik kapal dalam percepatan penertiban sertifikat kelaikan (layak laut, tangkap dan simpan) khususnya kapal perikanan di Kota Tegal.
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Cirebon, Sarwono, mengatakan bahwa kehadiran dirinya bersama tim di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor Tegalsari Kota Tegal ini guna membantu para nelayan agar secepatnya mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan, sehingga mereka bisa terus bekerja dengan baik.
“Kami didampingi PPP Jongor Tegalsari, juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendaftaran terhadap nelayan ataupun pemilik kapal untuk mengurus kelaikan,” jelas Sarwono, Jum’at, 19 Agustus 2022.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021. Kewenangan untuk penerbitan sertifikat kelayakan kapal perikanan yang sebelumnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sekarang sudah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 33 tahun 2021, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut sudah melalui UPT Pusat pelabuhan perikanan.
“Para nelayan Tegal tidak perlu khawatir atau takut terhadap proses pengurusannya karena tidak harus ke Provinsi atau ke Jakarta, melainkan tim kami akan turun langsung ke pelabuhan di Tegal. Bahkan semua pengurusan kelayakan gratis tidak dipungut biaya,” bebernya.
Sarwono menyebutkan, saat ini juga sedang turun tim melakukan pengecekan kapal perikanan yang sudah dua hari ini berada di PPP Jongor Tegalsari.
“Sudah ada 55 kapal yang mengurus. Dan semoga sore ini (kemarin-red) bisa terus bertambah. Dan mereka yang mengurus kebanyakan kapal di atas 30 GT,” harapnya.
Ditambahkan bahwa sertifikat kelayakan kapal perikanan tersebut sangat diperlukan karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus surat persetujuan berlayar.
“Kalau tidak ada sertifikat tersebut, maka tidak akan bisa diterbitkan surat persetujuan berlayarnya, karena itu salah satu syarat administratif,” ujarnya.
Sementara Kepala PPP Jongor Tegalsari, Tuti Supriyanti menambahkan memang banyak kapal yang belum lama ini melaut. Sehingga capaian dalam percepatan kelayakan kapal masih normal.
“Catatan kami, sementara pengajuan kelayakan baru nelayan Kota Tegal saja. Sedangkan kapal dari Brebes dan Kabupaten Tegal baru beberapa saja,” jelasnya.
Tuti menambahkan memang adanya gerai percepatan kelayakan ini mendadak. Dan keberadaan kapal perikanan di atas 30 GT didominasi di wilayah Kota Tegal.
“Namun jangan khawatir, bagi yang belum nanti segera kordinasi dengan PPP Tegalsari. Sehingga kami nanti bisa berkordinasi dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara untuk bisa kembali hadir,” pungkasnya. (Zaen MT)