Hukum dan Kriminal Seorang Pria Ditahan Pihak Berwajib Akibat Postingan Tentang Ferdy Sambo dan Fadil...

Seorang Pria Ditahan Pihak Berwajib Akibat Postingan Tentang Ferdy Sambo dan Fadil Imron

229
BERBAGI
Ilustrasi pixabay
Advertisement

Berita Merdeka – Dikabarkan seorang warga Pekanbaru, Riau telah diamankan Tim Siber Polda Metro Jaya. Pria yang bernama Masril itu ditangkap pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu dan ditahan selama 22 hari.

Penangkapan Masril diduga akibat postingan tentang Irjen Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron di akun medsosnya yang memosting terkait ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ yang membuat dirinya dijemput dan ditahan Polda Metro Jaya.

Kepada Wartawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan soal penangkapan dan penahanan terhadap Masril. Hanya saja kronologis kasus yang menjerat Masril tidak dirincikan.

Advertisement

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Masril.

“Polda Metro Jaya akan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Namun menurut pengacara Masril, Suroto bahwa kasus yang menimpa kliennya dinilai masih menggantung.

“Klien kami ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang,” ujar Suroto pengacara Masril di Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.

Belum dibeberkannya perihal kronologis kasus yang menjerat Masril serta penangguhan penahanannya, menurut Endra Zulpan, diserahkan pada Penyidik.

“Alasannya nanti penyidik lah. Yang jelas Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan. Ya kan betul (ada penangkapan) sudah ditahan 22 hari,” ujarnya lagi.***

(Disarikan nkripost.com)