Hukum dan Kriminal Pengawas Proyek PDAM Kota Tegal Halangi Tugas Wartawan

Pengawas Proyek PDAM Kota Tegal Halangi Tugas Wartawan

556
SHARE
Menara PDAM Kota Tegal

Berita Merdeka – Banyak pihak yang tidak memahami bahwa dalam kerangka kontrol sosial tugas Jurnalis mempunyai legal standing yang jelas dan bahkan bagi yang menghalangi tugas-tugas kewartawanan dapat dikenai sanksi pidana.

Seperti halnya yang terjadi di lokasi proyek kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor dengan nama Pekerjaan Pembangunan Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Hal itu sangat jelas termaktub dalam pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) yang mengamanatkan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Sedangkan pasal 4 ayat (3), berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara pada pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengawas Proyek kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor Perumda Air Minum Tirta Bahari Jl. Hangtuah No. 29 Kota Tegal diduga halangi tugas 3 (tiga) Wartawan dalam rangka pengalian informasi, Kamis, 8 September 2022.

Diduga telah terjadi pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai uang ‘Bina Lingkungan’ dalam pembangunan paket kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor dengan nama Pekerjaan Pembangunan Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Menurut keterangan Ade Windiarto, Pemimpin redaksi dari lintaspewarta.com sebuah domain portal dibawah manajemen Promedia (Group Pikiran Rakyat) bersama dua rekan wartawan lainnya dilarang melakukan liputan dan pengambilan gambar oleh pengawas proyek pembangunan tersebut.

“Pengawas proyek yang bernama Andri menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima wartawan dan tidak mau diwawancarai serta tidak diperbolehkan mengambil gambar,” ujar Ade Windiarto yang disampaikan kepada Berita Merdeka, Jum’at, 9 September 2022.

“Kami tidak mau menerima Wartawan dan tidak mau di wawancara dan tidak diperbolehkan mengambil gambar lokasi proyek pembangunan,” ungkap Ade Windiarto menirukan ucapan yang disebut sebagai pengawas proyek bernama Andri.

Padahal menurut Ade, pihaknya dalam mengemban amanat prinsip jurnalisme tidak pernah berorientasi lain, selain berpedoman pada prinsip jurnalistik.

“Saya bermaksud ingin menulis pembangunan itu sebagai tulisan informatif positif dan mengabaikan informasi yang berkembang kalau proyek itu diduga membagi sejumlah uang sebagai uang Bina lingkungan, belum lagi isu seputar dugaan pelanggaran terkait K3 bagi para pekerja proyek itu,” ungkap Ade.

“Kami sama sekali tidak sedang dalam upaya menyoroti itu kok,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, lelang paket kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor dengan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal yang berlokasi di Jl. Hang Tuah, No 29 Kota Tegal itu dimenangkan oleh PT. Cipta Usaha Nusa Gede yang berkantor di Jl. Neglarasa A10 Neglasari I, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp11.436.450.990,-.

Sementara dalam pelaksanaan paket kegiatan Pemeliharaan Lingkungan Kantor dengan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal melibatkan 2 (dua) perusahaan seperti PT. Prima Cipta Karsa Sabbapathamam selaku Konsultan Perencana dan CV. Mitra Design sebagai Konsultan Pengawas.

Direktur PDAM Kota Tegal, Hasan Suhanda saat dikonfirmasi Berita Merdeka perihal tersebut, pihaknya menyatakan belum mengetahui persoalan itu.

“Mohon mf pak, belum tau hal itu,” ujar Hasan Suhandi melalui pesan WhatApp pada Berita Merdeka, Jumat, 9 September 2022. (Anis Yahya dan Tim)