Berita Merdeka – Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, S.S lakukan inspeksi ke Kantor Samsat di Jl. Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Selasa, 29 November 2022.
Kapolres Tegal Kota bersama Wakapolres Kompol Zaenal Arifin beserta jajarannya, dalam inspeksi tersebut berfokus pada kesiapan perlengkapan untuk memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus berkas-berkas kendaraan bermotor.
Giat Kapolres Tegal Kota beserta rombongannya itu sebagai langkah tindak lanjut kunjungan pekan lalu untuk memeriksa semua kesiapan pelayanan Kantor Samsat, Kota Tegal.
“Hari ini kita melakukan pengecekan setelah dua minggu yang lalu kita melakukan kunjungan kesini ( Kantor Samsat ) untuk melihat persiapan bagaimana pelayanan Samsat kita dan pelayanan UPPD yang ada disini,” ujar Kapolres usai melakukan pengecekan disetiap bagian di ruang Kantor Samsat.
“Alkhamdulillah kita melihat sudah ada perbaikan-perbaikan yang kemarin sudah kita beri masukan,” tambahnya.
Beda dengan kunjungan dua pekan lalu dimana Kapolres memberikan masukan seputar beberapa unit perlengkapan yang tak berjalan dengan baik dan pada kunjungan hari ini, Kantor Samsat telah selesai melakukan pembenahan semua perlengkapan untuk memberi pelayanan masyarakat.
“Syukur Alhamdulillah saat ini Samsat Kota Tegal sudah melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan terus melakukan perbaikan perbaikan terhadap apa yang jadi masukan saya setelah pemeriksaan kemarin seperti papan informasi, layanan pengaduan, pelyanan untuk anak yaitu ruang laktasi atau menyusui, semua sudah memenuhi standar kualitas pelayanan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang datang ke Samsat Kota Tegal untuk membayar pajak sendiri, tidak menggunakan pihak ketiga untuk membayarkan pajaknya dan silahkan nikmati fasilitas pelayanan yang telah kami sediakan,” ungkap Kapolres Tegal Kota.
AKBP Rahmad Hidayat juga berharap Pelayanan yang sudah berjalan baik ini harus dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat ikut memberikan masukan agar kami bisa selalu memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan kepada masyarakat.” Tambahnya.
Sementara Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim, SH yang turut mendampingi Kapolres Tegal Kota menyebutkan bahwa pihaknya berharap msyarakat memiliki kesadaran pentingnya berkendaraan dengan tertib administratif dan apabila bepergian harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
“Selain itu, patuhi rambu lalu lintas dijalan juga gunakan kendaraan yang sesuai standar,” terangnya.
Senada dengan Kasatlantas Polres Tegal Kota, Baur Check Fisik Unit Samsat Polres Tegal Kota, Aiptu Hengky Sugiarto, SH menghimbau kepada masyarakat yang mengajukan permohonan agar lebih dahulu dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Saya menghimbau pada masyarakat, apabila mau mengajukan permohonan surat terlebih dahulu dilengkapi persyaratannya. Kalau persyaratannya tidak lengkap, tentunya kami tidak bisa memproses,” ujar Hengky.
Sebagaimana diketahui, terdapat berbagai permohonan surat yang diproses di Kantor Samsat seperti pengurusan beberapa jenis permohonan STNK. (Anis Yahya)