Berita Merdeka – Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengharapkan agar parkir di kawasan Obyek Wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal untuk ditata kembali.
Hal itu disebabkan adanya kesemrawutan tempat parkir kendaraan Obyek Wisata Guci yang berpotensi akibatkan kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi pada bus pembawa wisatawan, Minggu, 7 Mei 2023 lalu yang menewaskan 2 orang.
Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal sangat prihatin terhadap peristiwa tragis bus pembawa wisatawan yang berakibat 35 orang mengalami luka-luka dan dua orang meninggal dunia.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A. Jafar selain menyatakan rasa prihatin dan turut berbela sungkawa terhadap para korban, pihaknya juga menekankan supaya kantong parkir yang ada di Obyek Wisata Guci untuk segera dilakukan evaluasi agar bisa ditata lebih baik lagi.
“Kami prihatin dan berbelasungkawa atas korban meninggal akibat kecelakaan bus di Guci. Bagi korban luka-luka semoga cepat pulih,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Senin (8/5).
Dia berujar, peristiwa laka lantas yang menghebohkan masyarakat Tegal itu terjadi di lokasi parkir yang sepertinya kurang representatif.
Sebenarnya, lokasi itu digunakan untuk akses jalan. Bukan untuk parkir. Terlebih, jalan itu juga curam dan rawan kecelakaan.
“Pengelola Guci telah menyediakan parkir yang representatif, tapi kenapa bus bisa parkir di lokasi itu. Harusnya tukang parkir mengarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan,” kata Jafar.
Menurut dia, lokasi parkir bus yang telah disediakan yakni di Pasar Guci dan lapangan di bawah obyek wisata air panas Guci, harusnya dijadikan parkir utama untuk kendaraan bus besar.
Sopir bus dan pengunjung juga dilarang memaksakan diri untuk dekat dengan wisata, jika medan dan tempat parkir kurang memadai.
“Sebaiknya jalan kaki saja ketika hendak menuju ke wisata, daripada bus didekatkan, tapi tidak aman,” ujar politisi PKB itu.
Melihat peristiwa bus yang masuk jurang, Jafar berharap setiap lokasi parkir dilengkapi dengan pembatas jurang. Pembatas itu juga untuk mengamankan pengunjung agar tidak masuk jurang.
Kelengkapan itu tidak hanya kewajiban Pemkab Tegal, tapi juga pengelola wisata yang juga menarik retribusi parkir. Diharapkan pula, pengelola parkir diberi pembinaan untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan dan kebakaran kendaraan.
“Bagi sopir dan pengunjung harus cek kendaraan saat sebelum berangkat ke wisata, terutama ke Guci karena medannya ekstrim naik turun dan berkelok,” pesannya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Tegal melalui Dinas Perhubungan diminta untuk membuat rambu-rambu lalu lintas di lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan.
Pengelola Guci juga diminta untuk membuat larangan kendaraan dengan tonase besar masuk ke wisata-wisata yang medannya membahayakan.
“Harusnya ada lokasi parkir luas untuk menampung bus-bus besar agar tidak masuk ke lokasi wisata Guci, seperti halnya di Tuwel. Nantinya pengunjung bisa menggunakan bus wisata yang telah disediakan,” ujarnya.
Dia menyatakan, Pemkab Tegal tahun ini rencananya akan membebaskan lahan di sekitar Hotel Grand Dian Guci untuk memindahkan gerbang tiket masuk Guci.
Pemkab baru menyediakan anggaran Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang direncanakan untuk membuat gerbang Guci lebih luas.
Nantinya, gerbang Guci akan dibuat beberapa pintu masuk agar tidak memicu kemacetan.
“Nanti jalan masuk dibuat datar, sehingga jika ada antrean masuk tidak membahayakan kendaraan,” pungkasnya. (adv)