Berita Merdeka – Pelaporan terhadap Kontraktor yang mengerjakan Proyek City Walk Jl. Ahmad Yani Kota Tegal, Iskandar Afaaf oleh salah seorang anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM terus bergulir hingga memasuki sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 13 September 2023.
Sidang perdana yang rencana agendanya pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa, Iskandar Afaaf oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan beberapa saksi antara lain, Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM (saksi korban) dan Sugiyanto, ST, MT dan saksi lainnya ditunda.
Penundaan sidang perdana pada perkara No. 81/Pid.B/2023/PN Tgl tersebut lantaran adanya permintaan dari Terdakwa Iskandar Afaaf yang meminta waktu untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum atau Penasehat Hukumnya.
“Tadi sidang perdana acaranya adalah semestinya pembacaan surat dakwaan. Tapi ketika terdakwa ditanya oleh Hakim Ketua Majelis, terdakwa mau koordinasi dulu dengan penasehat hukum atau pengacaranya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat pada awak media usai penundaan sidang.
Menurutnya, Majelis Hakim setelah melalui musyawarah, Hakim Ketua memberi kesempatan pada terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum atau penasehat hukumnya.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah, maka Hakim Ketua menunda sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa, berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atau penasehat hukumnya. Jadi sidang ditunda untuk pekan depan tanggal 20 hari Rabu yang akan datang,” terang Syarif Hidayat.
Sertifikat Tanah bukan jaminan hanya sebagai pengikat
Sehari sebelumnya, beritamerdeka.co.id sempat menyambangi di Lapas Kelas IIB Tegal, Iskandar Affaf seorang Kontraktor yang mengerjakan proyek City Walk Jl. Ahmad Yani, Kota Tegal dan Terdakwa dalam dugaan Penggelapan dan Penipuan yang dilaporkan oleh Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM yang juga punya status pekerjaan sebagai anggota DPRD Kota Tegal dari fraksi PAN.
Iskandar Affaf Firmantama bin Yaeni (36) Kelahiran Kabupaten Boyolali menuturkan proses perjalanan dirinya menanda tangani surat perjanjian dengan Nur Fitriyani yang menurutnya bukan perjanjian pinjam meminjam tapi perjanjian investasi dengan bagi hasil. Sedangkan soal Check yang dianggapnya check kosong sebetulnya masih bersaldo, serta penyerahan sertifikat tanah yang juga bukan sebagai jaminan tapi hanya sebagai pengikat.
“Setelah saya narik uang prrogres 55% dibulan Desember 2021, masuk ke tahun baru 2022 sampai bulan februari, itu saya sudah kehabisan cash flow untuk menyelesaikan pekerjaan penataan Jl. Ahmad Yani,” ujar Affaf.
Sehingga pada bulan Maret setelah mengikuti rapat evaluasi, dirinya menyampaikan kepada Kadis PUPR, Sugiyanto, ST, MT yang garis besarnya butuh dana untuk menyelesaikan pekerjaan proyek penataan Jl. Ahmad Yani City Walk.
“Pak saya butuh suntikan dana kemungkinan besar yang saya butuhkan kurang lebih 500 jutaan apabila tidak ada perubahan. Karena kalau ada perubahan bisa naik bisa turun,” tutur Afaaf yang disampaikan pada Kadis Sugiyanto di rapat evaluasi.
Setelah itu selang beberapa hari, Affaf dapat kabar dari Kadis Sugiyanto untuk ditemukan dengan Nur Fitriyani di Masjid An-nur, Dampyak, Kabupaten Tegal.
Kemudian di Masjid An-Nur ia ditemukan dan diperkenalkan, saat itu menurutnya dengan Nur Fitriyani dan H. Satori, SE yang juga rekan sejawat Nur Fitriyani sesama anggota DPRD Kota Tegal.
Langgar Kewenangan dan Kode Etik, Jika Anggota Dewan Investasi di Proyek APBD
“Itu diawal bulan Maret 2022 disitu (Masjid An-Nut) ada bu Nur Fitriyani, ada pak Satori, ada pak Sugiyanto, ada saya dan adik saya. Ada berlima,” tambah Afaaf.
Saat itu terjadi obrolan singkat antara dirinya dengan Nur Fitriyani yang juga sekaligus mengutarakan niatnya untuk meminta bantuan kepada Fitriyani.
“Disitu kemudian bu fitriyani menyampaikan seperti ini. Ini nanti yang menjamin siapa. Bu Fitriyani tanya kayak begitu kepada saya. Pak Kadis yang langsung menjawab, saya yang menjadi penjamin,” terangnya.
Dan disitu menurutnya, Sugiyanto bahkan juga menyampaikan bahwa nanti dirinya juga akan turut dicantumkan sebagai pihak yang ikut mengetahui di Surat Perjanjian. Merekapun menyepakati.
“Kemudian bu Nur Fitriyani bilang kepada saya, berapa yang kamu butuhkan Ndar. Kurang lebih 500an juta. Pak Kadis ngomong, ok segitu tolong uraiannya diserahkan kepada saya dan diserahkan kepada bu Nur Fitriyani,” ungkap Iskandar Affaf menceritakan.
Uraian kebutuhan 500 juta yang dimaksud itu perincian belanja kebutuhannya apa saja. Sepulang dari tempat tersebut, dia komunikasi dengan H. Satori. Kemudian H. Satori menyampaikan ke Affaf untyk segera membikin surat perjanjiannya.
“Mas Iskandar, tolong disiapkan, tolong dibuat kemudian diserahkan ke saya dan diserahkan ke pak Kadis,” kata Iskandar Affaf seperti menirukan ucapan Satori.
Kemudian diapun buatkan draft surat perjanjian yang kemudian diserahkan ke semuanya. Kemudian Satori, menurutnya menyampaikan ke dirinya agar mereka ketemuannya di Solo pada kisaran 7 – 8 Maret 2022.
“Ditanggal 7 – 8 saya ketemu dengan bu Fitriyani dan pak Satori di Hotel Alana Solo jalan Adi Sucipto. Disana saya ngobrol-ngobrol lagi, saat makan siang bareng-bareng, terus membahas tentang proyek penataan jalan Ahmad Yani,” tambahnya.
Disitu, Affaf diminta oleh Nur Fitriyani untuk menyiapkan draft. Setelah selesai, draftnya dikirim ke Nur Fitriyani untuk di teliti hingga disetujui.
“Dia bilang ok. Itu di print, besok kita tanda tangan perjanjian di Tegal,” Affaf menirukan ucapan Ani panggilan akrab Nur Fitriyani.
Setelah itu, pada hari berikutnya dia menjemput Nur Fitriyani di Hotel Alana pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB yang kemudian berangkatlah mereka ke Tegal.
“Saya sudah membawa check dan satu buku sertifikat. Nah kenapa saya bawa sertifikat, tadinya sertifikat itu tidak ada pak,” sebut Affaf.
Meski sertifikat tanah tak termasuk dalam perjanjian itu, namun tetap diminta oleh Sugiyanto untuk tetap menyerahkan sertifikat tersebut.
Perjanjian Investasi Bagi Hasil
Pengakuan Affaf bahwa dalam surat perjanjian itu sertifikat itu sebagai pengikat saja. Bukan jaminan.
“Setelah itu saya ke Tegal sama bu Ani, sama pak Satori. Diperjalanan ke Tegal, di Tol Gringsing kita keluar makan malam di rumah makan bu Bengat. Kita makan malam sambil ngobrol ringan. Nah disitulah kami membuat perjanjian atau menanda tangani perjanjian antara saya dengan bu Fitriyani di rumah makan bu Bengat itu,” jelas Affaf.
Nah disitu, masih menurutnya dengan 550 juta, apa yang sudah ditransferkan ke dirinya, nantinya itu ditambah bagi hasil totalnya jadi Rp600 juta.
Hal itu tertulis di perjanjian dengan nominal Rp600 juta. Dalam surat perjanjian tersebut mantan Kadis PUPR Sugiyanto turut membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang turut mengetahui.
“Bahwa ini bener-bener perjanjian investasi ini memang diperuntukkan untuk proyek tersebut dengan dasar uraian itu,” tegas Iskandar Affaf.
Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Tegal yang keesokan harinya dia bersama adiknya, Hj. Nur Fitriyani kemudian H. Satori, menemui Sugiyanto di kantor Dishub untuk meminta tanda tangan Sugiyanto yang saat itu merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal.
“Nah setelah tanda tangan pak Kadis, saya, adik saya dan rombongan ada pak Satori, bu Ani ke BCA Gajahmada,” katanya.
Kemudian Nur Fitriyani mentransfer langsung ke beberapa vendor yang disebutkan Iskandar Affaf untuk melanjutkan pekerjaan proyek penataan Jl. Ahmad Yani, City Walk Kota Tegal.
Bantahan Penasehat Hukum Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM
Apa yang disampaikan Iskandar Affaf Firmantama kepada beritamerdeka.co.id beberapa waktu lalu, mendapat reaksi dari Hj Nur Fitriyani, SE, Akt, MM melalui penasehat hukumnya, Wendy Napitupulu, SH yang menemui Berita Merdeka di KFC Kawasan Pasifik Mall, Kota Tegal, Kamis 14 September 2023 siang.
“Sebenarnya investasi bagi hasil itu tidak. Karena itu niat baik dari bu Ani yang ingin melihat Kota Tegal pelaksanaan proyeknya berjalan dengan baik,” ujar Wendy.
Perkenalannya Nur Fitriyani dengan Affaf dibenarkan oleh Wendy bermula dari dikenalkannya oleh mantan Kadis PUPR Kota Tegal Sugiyanto.
Sementara soal check yang menurut terdakwa Affaf bukan check kosong karena disebutkannya masih ada dana sekira Rp50 jutaan, dibantah Wendy yang tetap berargumen bahwa check tersebut check kosong.
“Tidak ada satupun perjanjian investasi bagi hasil sekian persen sekian persen, itu hanya penyampaian dia saja,” kata Pengacara yang juga sebagai Ketua Umum LSM Naga Hitam ini.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Nur Fitriyani tidak berharapkan lebih dari dana yang dikeluarkan dirinya. Karena masih menurutnya, Ani cuma memandang Sugiyanto.
“Itu kalau nanti ada hasilnya, monggo, karena bu Ani tidak mengharapkan (keuntungan – red) yang penting percepatan pekerjaan. Tapi si Aab (Affaf – red) menjanjikan. Jadi kalau kau proyek lebih ya silahkan saja saya (Ani – red) tidak meminta. Kalau kau pengertian ya hak kau lah. Mau pengertian atau tidak itu terserah kamu aja,” jelasnya.
Terkait masalah check kosong menurut penjelasan Wendy, setelah dicek, check tersebut kosong tidak ada uang sama sekali.
“Check dibawa ada bukti penolakan dari bank langsung bank Jateng bahwa tidak ada isinya. Tiga kali check kosong bang,” tegas Wendy.
Soal sertifikat tanah yang dikatakan Terdakwa Affaf, menurut Wendy, hal itu muncul karena Affaf tidak bayar. Sertifikat tersebut atas nama keluarganya.
“Dan polisi juga sudah mengklarifikasi kepada pihak yang punya sertifikat bahwasannya (sertifikat) dibawa Affaf dalam permasalahan yang saya engga tau,” ungkapnya.
Sedangkan pernyataan Affaf bahwa sertifikat tersebut bukan sebagai jaminan tapi hanya sebagai pengikat, hal itu dianggap Wendy tidak benar.
“Saya kira tidak. Setelah timbulnya kerugian, kami kejar-kejar dalam proses hukum, kami coba melajukan pendekatan dengan pihak keluarga dan akhirnya munculah sertifikat sebagai jaminan karena checknya kosong tadi,” urai Wendy. (Anis Yahya)