Hukum dan Kriminal Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah...

Hj Sarinah Praperadilankan Penetapan Tersangka oleh Polres Tegal Kota Terkait Sengketa Tanah dengan Hj Rukhayah

825
BERBAGI
Sidang praperadilan Hj. Sarinah atas keputusan Polres Tegal Kota menetapkan dirinya sebagai Tersangka dalam persoalan tanah yang diklaim oleh Hj Rukhayah di Pengadilan Negeri Tegal, Senin 18 September 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Sidang perkara Praperadilan yang diajukan Tersangka Hj. Sarinah (73 thn) melalui kuasa hukumnya Edi Utama, SH, MA dan Hasan Sutisna, SH terkait tindakan Polres Tegal Kota yang menetapkan Hj Sarinah sebagai Tersangka dengan agenda menghadirkan saksi ahli Siswanto, SH berlangsung di Pengadilan Negeri Tegal, Senin, 18 September 2023.

“”Agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli. Pemohonnya dari keluarga ibu Sarinah dan Termohonnya dari Polres Tegal Kota,” kata kuasa hukum Hj. Sarinah, Edi Utama, SH, MH pada beritamerdeka.co.id selesai ikuti sidang kedua praperadilan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan ahli.

Saksi ahli, Siswanto, SH dari Universitas Pancasakti Tegal menyampaikan pandangannya secara normatif hukum yang berlaku tentang beberapa terkait tata cara penangkapan seseorang oleh aparat penegak hukum, serta prosedur-prosedur dalam perspektif teori akademis yang dimiliki.

Advertisement

Terlepas dari pandangan saksi ahli, terdapat hal yang menarik sebagai pembelajaran tentang skema penerapan proses penetapan Hj Sarinah sebagai Tersangka yang menurut kuasa hukum sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta tatanan hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.

Maka disebutkan jika ada yang mengabaikan hukum dan HAM, Negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya, atau lembaga peradilan untuk menyelesaikan.

Sehingga atas apa yang terjadi pada Hj Sarinah bahwa penetapannya sebagai Tersangka oleh Polres Tegal Kota sebagai tindakan kesewenang-wenangan lantaran Hj Sarinah merupakan pihak pembeli dalam transaksi jual beli lahan dari seorang penjual atas nama H. Mudli.

Hj Sarinah didampingi kuasa hukum

Perkara tersebut muncul, karena diawali dengan adanya pengaduan dari Hj. Rokhayah alias Hj. Yayu ke Polres Tegal Kota dengan nomor pelaporan 430/XI/Res Tegal Kota tertanggal 1 November 2022 terhadap Hj. Sarinah.

Hj. Sarinah diadukan oleh Hj. Rokhayah atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Sebetulnya transaksi jual beli tanah seluas 14.000 M2 antara Hj. Sarinah dan H. Mudli terjadi pada tahun 2000 yang diatasnamakan kedua anaknya Ely Susmini SHM No. 866/Muarareja seluas 6.690 M2 dan yang atas nama Lediana luas tanah 6.690 M2, kedua sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2002.

Tim dari Polres Tegal Kota

Transaksi jual beli tanah antara Hj. Sarinah dan H. Mudli ditandai dengan tanda tangan keduanya di kertas segel kuitansi pembayaran pada tanggal 10 Juli 2000.

Namun ternyata ada pengaduan dari Hj. Rukhayah kepada Polres Tegal Kota yang mengaku bahwa kedua tanah SHM 866 dan 867 merupakan hasil pembelian pada tahun 1949 dan sudah tercatat di buku tanah Kantor Desa Muarareja sejak tahun 1949.

Atas dasar klaim tersebut, pernah putra Hj. Rukhoyah yakni H. Ikmal Jaya, SE,Akt mengundang Hj. Sarinah dan keluarganya pada 11 Oktober 2022 untuk klarifikasi atas undangan Lurah Muarareja Supriyadi Yos Setyobudhi, SH, M.Si.

Namun pertemuan klarifikasi dan mediasi gagal karena adanya penolakan baik dari pihak lutah maupun Hj. Rukhayah atas permintaan Hj. Sarinah yang meminta untuk menghadirkan juga pemilik tanah (penjual) H. Muhdi.

Akibat gagal mediasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Hj. Rukhayah dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Tegal Kota yang kemudian pihak Polres Tegal Kota untuk kali pertamanya melayangkan surat undangan kepada Hj. Sarinah dengan No. B/467/XI/2022 tertanggal 21 November 2022.

Pada tanggal 24 November 2022 Hj Sarinah dimintai keterangan dengan pasal-pasal yang disebutkan dalam surat undangan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Hj Sarinah bersama anak dan menantunya menunjukkan tanah yang diklaim Hj. Rukhayah

Polres Tegal Kota dalam pemanggilan kedua dengan No Pol, S.Pgl/23/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023, Hj. Sarinah dijadikan sebagai Saksi atas dasar Laporan Polisi No, LP/B/22/III/2023/SPKT Polres Tegal Kota dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte dengan dasar pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 264 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Hj. Sarinah selanjutnya ditetapkan oleh Polres Tegal Kota sebagai Tersangka melalui surat panggilan dengan No Pol, S. Pgl/81/V/2023/Reskrim pada tanggal 8 Mei 2023 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan penerapan pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2).

Pada hari Senin 6 Juli 2023 merupakan drama detik-detik menegangkan bagi Hj. Sarinah karena sekira pukul 09.00 WIB, sebuah tim yang terdiri dari 8 anggota dipimpin Kasatreskrim AKP Untung Setyohadi, SH, MH didampingi Kanit Iptu Eko Puji Utomo, SH mendatangi rumah Hj. Sarinah di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT 001 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Margadana melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Hj. Sarinah (73) dan diangkut ke Polres Tegal Kota.

Pada saat penggeledahan dan penangkapan, menurut kuasa hukum Hj. Sarinah kepada beritamerdeka.co.id, tidak menunjukkan surat perintah untuk operasi penggeledahan dan penangkapan. Baru setelah di Polres Tegal Kota, surat-surat diperlihatkan karena pihak keluarga mendesak agar diperlihatkan.

Namun surat-surat tidak langsung diberikan tetapi pada malam harinya surat-surat tersebut baru diberikan kepada pengacara sesaat sebelum Hj. Sarinah dimasukkan ke sel tahanan Polres Tegal Kota.

Surat penangkapan dan kemudian penahanan oleh Polres Tegal Kota berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/48/VII/2023/Reskrim tertanggal 6 Juli 2023, dan Surat Penahanan Nomor : Sp.Han/42/VII/2023/Reskrim tertanggal 6 Juli 2023 masing-masing di tandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Darwan, SH, MH.

Kasatreskrim AKP Darwan, SH, MH saat ditemui di Kantor Polres Tegal Kota hanya memberikan tanggapan singkat terkait langkah hukum Hj Sarinah dengan mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka.

“Ya gimana. Maksudnya gimana. Saya tidak mengikuti persidangannya, yang mengikuti pak Eko,” ujar Darwan singkat sambil bergegas ke mobil karena ada acara yang harus diikuti dirinya.

Diajukannya praperadilan penetapan terhadap Hj Sarinah menurut kuasa hukumnya, berdasarkan ketidak konsistensian Polres Tegal Kota dalam menerapkan pasal KUHPidana, tidak didahuluinya Surat Perintah Penyelidikan maupun Surat Perintah Penyidikan serta diragukan terpenuhinya ketentuan tentang 2 alat bukti yang dimiliki Polres Tegal Kota dalam hal menetapkan Tersangka pada Hj. Sarinah.

Masih menurut kuasa hukum Hj. Sarinah, tindakan Polres Tegal Kota cq Kasatreskrim Polres Tegal Kota dianggap bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No 2 Tahun 2002, PP No. 2 Tahun 2003 dan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (Anis Yahya)