Regional Budayawan Muda Tegal Soroti Putusan MK

Budayawan Muda Tegal Soroti Putusan MK

104
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Saat ini putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, bernama Almas Tsaqibbirru mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.

Mahasiswa tersebut menggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Kali ini seniman muda Kota Tegal, Nur Sidik ikut angkat bicara.

Advertisement

Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru itu sudah berkeadilan dan sesuai jati diri Bangsa.

Sebab, menurut Nur Sidik bahwa jatidiri Bangsa adalah Jatidiri para pemuda.

“Jatidiri Bansa ya Jatidiri Pemuda, maka sudah selayaknya negara memberikan peluang seluas-luasnya bagi hadirnya pemuda untuk memimpin Bangsa,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya bisa dilihat dari fase sejarah cikal bakal pendirian Bangsa.

” Mulai dari fase sumpah pemuda hingga kemerdekaan dan bahkan setelah itu, pemuda selalu hadir member warna kebangsaan dan penentu sejarah.” Terangnya.

Nur Sidik bahkan berharap MK memutuskan memperbolehkan persyaratan Capres dan Cawapres usia dibawah 40 tahun tanpa syarat.

Namun MK memutuskan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Meski begitu, Nursidik tetap mengapresaiasi putusan MK tersebut.

“Tetap kita apresiasi, ke depan bisa menjadi gerbang hadirnya pemuda pada kepemimpinan Indonesia,” tambahnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Adapun bunyi amar putusan lengkapnya sebagai berikut :

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***