Berita Merdeka – Sidang kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Nur Fitriyani, SE, Akt, MM terhadap Kontraktor proyek Penataan Jl. Ahmad Yani yang dikenal dengan proyek Citywalk Kota Tegal masih dalam rangkaian agenda Pembuktian dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 18 Oktober 2023.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan nomor Perkara 81/Pid.B/2023/PN Tgl menghadirkan saksi ahli Prof Dr Hamidah Abdurachman.SH.MH yang memaparkan penjelasan hukum secara normatif dengan komparasi fakta hukum yang sedang berjalan.
Sementara dipihak Terdakwa, mulai tampil pengacara David Surya, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum Jalan Menuju Matahari atau LBH JMM Pusat bersama Tim yang mulai nampak menunjukkan profesionalitasnya dalam persidangan.
Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal
Mengawali persidangan, Hakim Ketua, Yunto Safarillo. HT, SH, MH menyampaikan pertanyaan tentang kasus yang didakwakan terhadap Terdakwa masuk dalam kategori atau kualifikasi apa, yang menurut saksi ahli secara normatif sudah masuk unsur 378 KUHP.
Saksi ahli berkesimpulan masuknya unsur 378 sebagaimana kronologi yang dicermati, menyatakan adanya unsur menguntungkan diri sendiri, adanya tipu muslihat dan upaya membujuk korban untuk diberiikannya utang kepada Terdakwa dan menjamin uang yang diserahkannya aman.
Terkait adanya Surat Perjanjian antara kedua belah pihak yang diteken Nur Fitriyani yang kebetulan berprofesi sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan Iskandar Affaf, Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah Penataan Jl. Ahmad Yani, Kota Tegal yang didanai dari anggaran APBD Kota Tegal, saksi ahli membenarkan surat perjanjian merupakan persoalan perdata namun ia tetap berpendapat adanya unsur pidana karena janji dari Terdakwa yang tidak memenuhi kewajibannya.
BK DPRD Kota Tegal Panggil Nur Fitriyani untuk Klarifikasi Dugaan Investasi Proyek Citywalk
Begitupun soal check yang dikatakannya sebagai check kosong, saksi ahli menyebutnya sebagai sebuah rangkaian tipu muslihat dari Terdakwa atau Pelaku terhadap korban.
Sementara Pengacara Terdakwa, David Surya mengajukan beberapa pertanyaan seputar potensi adanya tindakan pendahulu dari sebuah persoalan yang berakibat munculnya sebuah perbuatan tindak pidana.
Adanya pemberian uang dari Nur Fitriyani kepada Iskandar Affaf yang sebelumnya dituangkan dalam surat yang diduga bertajuk ‘Perjanjian Investasi Usaha’ tersebut sebagai sebuah sebab akibat.
Saksi Sidang Pengadilan yang Libatkan Mantan Kadis PUPR Kota Tegal Beri Keterangan Berbeda
Seperti adanya tindakan jaminan pendahulu dari mantan Kadis DPUPR Sugiyanto, ST, MT yang mempromosikan Iskandar Affaf untuk dipinjami sejumlah uang dan H. Akhmad Satori, SE yang mengkonfirmasi tentang kebenaran objek jaminannya seperti adanya pekerjaan proyek, apakah tindakan pendahulu dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindakan turut serta dalam tindak pidana.
Hamidah Abdurachman membenarkan hal itu bisa masuk dalam kategori turut serta karena ada upaya meyakinkan pada korban, namun demikian menurutnya, dalam kasus tersebut hanya ada satu tersangka dimana terdapat iming-iming yang kemudian tidak dapat dipenuhi kewajibannya oleh Terdakwa.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Iskandar Affaf, David Surya kepada M. Zaenal Arifin Jurnalis beritamerdeka.co.id menyampaikan bahwa kalau ada satu anggota DPRD yang melakukan investasi seperti ini tidak menutup kemungkinan ada lagi. Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak ditiru oleh anggota-anggota DPRD yang lain.
“Bahwa apa yang dialami pak Iskandar Affaf sebagai seorang kontraktor yang jujur, ini adalah ketidak adilan, dan hakim mau tidak mau harus menyatakan bahwa pak Iskandar Affaf tidak bersalah. Agar keadilan itu dirasakan oleh masyarakat bukan dirasakan oleh pejabat. Hukum tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah. Hukum harus tetap memberikan keadilan. Dan saya berharap Pengadilan Tegal inilah tempat kita menemukan jawaban keadilan,” katanya.
Lebih lanjut disebutkan oleh David Surya terkait persidangan di Pengadilan Negeri Tegal yang masih dilaksanakan secara elektronik (online) dimana jarak antara Pengadilan dan Lapasnya hanya berjarak 5 – 6 menit.
Sedangkan menurutnya, berdasarkan Peraturan MA No 40 tahun 2020 dan Peraturan MA No 8 tahun 2022, persidangan elektronik hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu dengan pertimbangan karena jaraknya jauh, adanya wabah penyakit, adanya bencana alam.
“Kita hari ini engga ada bencana alam, engga ada wabah penyakit, jaraknyapun dekat. Dalam Perma itu juga dikatakan kalau ada keadaan lainnya, maka persidangan elektronik ditetapkan harus dengan penetapan oleh majelis untuk melakukan persidangan elektronik.yang hingga hari ini setahu saya tidak ada penetapan dari majelis hakim untuk melakukan persidangan secara elektronik,” jelasnya.
Maka pihaknya dalam persidangan meminta agar sidang dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa secara offline di ruang sidang.
“Oleh karena itu tadi saya minta kepada majelis hakim maupun jaksa untuk menghadirkan Terdakwa Iskandar Affaf ke persidangan, kalau alasannya engga ada jemputan nanti kita jemput, kalau alasannya engga ada makan siang kita kasih makan siang, apa yang menjadi kendala kita dari LBH siap bantu. Yang penting pak Iskandar harus dapatkan hak-haknya dia. Kita harus jagain haknya dia. Walaupun sekarang ini dia Terdakwa, tapi bukan berarti haknya hilang begitu saja,” pungkas David Surya. (Anis Yahya)