Berita Merdeka – Kejaksaan Negeri Tegal telah merespon laporan pengaduan dari LSM BPPI DPD Kota Tegal terhadap dua anggota DPRD Kota Tegal NF dan AS yang diduga telah melakukan pelanggaran atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Surat Kejari Tegal bernomor B-28/M.3.15/Dek.1/10/2023 ditujukan kepada Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) DPD Kota Tegal sebagai tindak lanjut atas surat lsm tersebut dengan nomor 27 BPPI-Tegal Kota/IX/2023 tertanggal 21 September 2023.
Surat dari Kejari itu memberitahukan perihal bahwa laporan pengaduan LSM BPPI DPD Kota Tegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas SP-TUG 15/M.3.15/Dek.1/10/2023.
Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal
Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia atau BPPI DPD Kota Tegal, H. Suprianto, S.PdI mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tegal yang cepat merespon laporan pengaduan masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi tanggapan baik. Karena dengan adanya Surat Perintah Tugas untuk melakukan tindakan terhadap pengaduan LSM BPPI, berarti kasus dugaan pelanggaran atas UU RI No 31 tahun 1999 terhadap NF dan AS anggota DPRD tetap akan diproses,” ujar H. Suprianto yang akrab disapa Jipri pada beritamerdeka.co.id, Rabu 1 November 2023.
Sementara NF anggota DPRD Kota Tegal itu sendiri sedang memperkarakan di Pengadilan Negeri Tegal, Kontraktor proyek Pekerjaan Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Kota Tegal, Iskandar Afaaf dalam dugaan Penipuan terhadap dana investasi dirinya pada pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tegal itu.
BK DPRD Kota Tegal Panggil Nur Fitriyani untuk Klarifikasi Dugaan Investasi Proyek Citywalk
Sedang AS rekan NF sesama anggota DPRD Kota Tegal diduga sebgai pihak yang turut mendorong bersama mantan Kadis PUPR Kota Tegal S, sehingga terjadi investasi usaha antara NF yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tegal dengan Iskandar Afaaf selaku Kontraktor proyek Penataan Jl. Ahmad Yani (Citywalk) Kota Tegal.
Menurut Jipri, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tegal telah menempatkan porsi yang luar biasa terhadap peran masyarakat (LSM) dalam ikut serta berpartisipasi pada pengawasan publik.
“Ini menjadikan pengawasan publik dari masyarakat mendapat porsi yang luar biasa, sehingga pada kasus-kasus lain yang berpotensi adanya gratifikasi yang dilakukan oknum penyelenggara negara atau Legislatif maupun Eksekutif, masyarakat tidak takut untuk melakukan pengaduan ke APH seperti Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK,” jelas Jipri.
Meski demikian, dalam surat respon yang dikirimkan Kejari Tegal terhadap LSM BPPI DPD Kota Tegal menjelaskan setelah diterbitkannya surat perintah tugas dan diketahui NF dan AS saat ini sedang dalam pencalonan anggota DPRD Kota Tegal maka berdasarkan memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-127/JA/SUJA/08/2023 tanggal 15 September 2023, proses pemeriksaan terhadap Terlapor ditunda hingga selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilihan Umum.
Memorandum dari Jaksa Agung tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir dampak penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga perlu dilakukannya penundaan pemeriksaan terhadap terlapor yang saat ini sedang berproses dalam pencalonan anggota DPR hingga selesainya pelaksanaan pemilihan tersebut.
“Namun dengan keluarnya surat perintah tersebut saya optimis proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran terhadap UU RI No 31 tahun 1999 terhadap NF dan AS anggota DPRD Kota Tegal tersebut tetap akan diproses,” tegas Jipri. (Anis Yahya)