Hukum dan Kriminal Diduga Hasil Kajian Tim Rekomtek Pusdataru Jateng Tidak Fair, Satgasus GNPK RI...

Diduga Hasil Kajian Tim Rekomtek Pusdataru Jateng Tidak Fair, Satgasus GNPK RI Turun Tangan

318
BERBAGI
Rombongan saat bersama lakukan cek lapangan
Advertisement

Berita Merdeka – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia atau GNPK-RI akhirnya turun tangan didalam merespon adanya aduan masyarakat yang disampaikan oleh Direktur CV Padang Batugana yang menganggap hasil kajian teknis pengambilan komoditas tambang yang dikaji oleh Tim Rekomtek Pusdataru Provinsi Jawa Tengah di Sungai Bodri, Desa Singorejo, Kecamatan Singorejo, Kabupaten Kendal diduga tidak fair.

Dalam laporan Pengaduan yang disampaikan Direktur CV Padang Batugana kepada GNPK-RI yang teregister dengan nomor 231/PM/GNPK-RI Pusat/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 itu, menyebutkan bahwa pihak Tim Rekomtek Pusdataru Provinsi Jawa Tengah diduga dalam hasil kajian teknis dinilai tidak profesional dan tidak transparan sebagaimana fakta yang terjadi dilapangan.

Maka untuk memastikan ada dan / atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan / atau adanya dugaan maladministrasi serta manipulasi dari hasil kajian teknis yang diselenggarakan Tim Rekomtek Pusdataru Provinsi Jawa Tengah tersebut, GNPK-RI perlu menindaklanjuti melalui proses investigasi, observasi, klarifikasi, kajian/telaahan dan / atau gelar perkara untuk mendapatkan solusi yang terbaik pada permasalahan yang diadukan tersebut.

Advertisement

Nyanyian Sunyi Agus Ruminto PPKom Sport Center Tegal dari Sel Kedungpane Semarang

“Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut kami sudah kirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada para pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” ujar Ketua Umum GNPK-RI HM. Basri Budi Utomo AS, SE, SIP yang disampaikan kepada beritamerdeka.co.id melalui WhatsApp, Minggu, 19 November 2023.

Menurutnya, selain beberapa dugaan yang disebutkan diatas, Satgasus GNPK-RI juga melakukan telaah kemungkinan dugaan penyimpangan lainnya seperti pada pelaksanaan turunan peraturan perundang-undangan.

Seperti perundang-undangan yang mengatur secara teknis penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko, penetapan wilayah sungai, garis sempadan sungai, penvgunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha pertambangan dengan tahapan tata cara perolehan perijinan pengusahaan sumber daya air.

Penggunaan sumber daya air termasuk ketentuan pengamanan sungai yang berhubungan dengan pertambangan bahan galian golongan C.

Demikian juga kajian terhadap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kajian teknis pengambilan komoditas tambang di Sungai Bodri yang pelaksanaannya tidak sesuai prosedur penyusunan rekomendasi teknis.

GNPK-RI dalam melakukan pengamatan hasil pengecekan lapangan dari pengaduan masyarakat tersebut juga cukup berhati-hati kemungkinan potensi adanya dugaan intervensi kepentingan dari pihak lain atau pemohon lain pada lokasi tambang yang sama sehingga berpotensi pula adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas fungsi pokok melayani, melindungi dan mengayomi kepentingan masyarakat pelaku usaha yang tidak diselenggarakan secara adil.

Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo turut cek lapangan

Maka menurut Ketua GNPK-RI, Basri Budi Utomo pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, diperlukan proses investigasi, observasi, klarifikasi, kajian / telaahan dan/atau gelar perkara untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang diadukan,

“Sehingga penyelenggara negara dalam menjalankan tugas fungsi pokoknya sebagai abdi negara dapat terselenggara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Basri Budi Utomo. (Anis Yahya)