Berita Merdeka – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T mengingatkan bahwa keamanan, kenyamanan dan kelancaran menjadi faktor utama keberhasilan perayaan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Untuk itu, Kusnendro meminta agar semua pemangku kepentingan baik Pemerintah maupun swasta mempersiapkan skema antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang akan merayakan.hal itu disampaikan Kusnendro di Ruang kerjanya kepada Jurnalis Beritmerdeka.co.id. Senin, 11 Desember 2023.
Dalam kesempatannya Kusnendro selaku Ketua DPRD Kota Tegal mengungkapkan Ada suatu spesial di peringatan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 bahwa situasi kondisi saat ini masih dalam rangkaian kampanye yang dimulai dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 masih dalam suasana kampanye oleh sebab itu masyarakat Kota Tegal harus menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban.
Karena di sela sela perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tahun ini sangat berbeda mengingat suasana menjelang pesta demokrasi dan akan berlangsung Pemilu serentak.
Harapannya dari saya selaku Ketua DPRD Kota Tegal mengharap semoga kondisi dan situasi Kota Tegal kondusif, tertib, aman dan damai.
Dalam memperingati Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan biasa biasa saja, jangan yang terlalu luar biasa, yang menimbulkan huru hara yang tidak bermanfaat.
Kepada Pemerintah Kota Tegal dan seluruh jajaran TNI Polri maupun Satpol PP dan Dinas terkait bisa mewujudkan keamanan kenyamanan untuk masyarakat dalam merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ” Ungkapnya Ketua DPRD Kota Tegal.
Kusnendro, S.T juga menyampaikan Kota Tegal tepat tanggal 31 Desember 2023 Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir masa tugasnya, itu terdapat jadwal tetap Pemerintah Pusat melalui Kemendagri bahwa 31 Desember 2023 hari terakhir Wali kota dan Wakil Walikota menjabat sudah sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya pada tanggal 23 November 2023 DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna pemberitahuan pemberhentian Wali kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir 31 Desember 2023 kemudian hasil risalah kita kirimkan ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah 1 bulan sebelum berakhir paling lambat 31 November. Kita laksanakan paripurna 1 minggu sebelum batas akhir surat diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.
Persoalan nanti siapa yang akan menjabat Walikota kewenangan penuh dari Pemerintah Pusat dalam hal itu Kementerian Dalam Negeri . Ada 3 institusi yang boleh mengajukan yaitu DPRD Kota Tegal, Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri.” Pungkas Kusnendro,S.T. (Zaenal)