Berita Merdeka – Muncul interpretasi yang berbeda terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan Kemendagri ke Ketua DPRD Kota Tegal soal masa akhir jabatan kepala daerah seperti diantaranya masa akhir jabatan Walikota Tegal menjadi bahan debatable publik.
Terjadi selisih pemahaman soal kapan masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang terjadi antara Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST dengan pihak Eksekutif atau Pemerintah Kota Tegal.
Pihak Eksekutif atau Pemerintah Kota Tegal menyikapi bahwa akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal kalau dihitung masa jabatan berakhir 5 tahun pemuh, maka perhitungannya, dari mulai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tanggal 23 Maret 2019 berakhir Maret 2024.
Maka menurut hitungan pihak Eksekutif masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada bulan Maret 2024 baru selanjutnya jabatan Walikota yang kosong akan diisi oleh Pj hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan September 2024.
Namun demikian, dengan datangnya surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3/7543/SJ tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, terjadi debatable ditingkat pimpinan daerah Kota Tegal.
Menurut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST kalau berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama Calon Penjabat Gubernur.
Juga mendasari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6047/SJ dengan perihal yang sama, maka jabatan Walikota harus sudah berakhir pada tanggal 14 Januari 2024, satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Pasalnya, Surat Menteri Dalam Negeri yanh menuangkan 2 klausul tersebut mendasari pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memberikan norma baru atas keputusan pasal 201 ayat 5 yang semula berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Kalimat tersebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi dari “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan Pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang Pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya Pemungutan Suara serentak secara nasional tahun 2024.
Lebih lanjut klausul kedua menyebutkan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pengisian Penjabat Kepala Daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan Wakil Kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya Pemungutan Suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya kalau mau mengacu surat dari Kemendagri yang memperhatikan amar putusan Mahkamah Komstitusi, ya jabatan Walikota Tegal akan berakhir 14 Januari 2024, satu bulan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara serentak atau pemilu 2024, pada tanggal 14 Februari 2024,” ujar Kusnendro saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 4 Januari 2024.
Akibat adanya selisih pandang tersebut, pihaknya berinisiatif mengajak bersama-sama dengan tim dari Pemkot Tegal berkonsultasi langsung ke kantor Kemendagri untuk memastikan kejelasan tentang surat Mendagri yang berisi untuk dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi.
Akankah Walikota dan Wakil Walikota Tegal akhiri masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 ataukah pada bulan Maret 2024? Kita tunggu hasil konsultasi Ketua DPRD Kota Tegal dan Tim Pemkot Tegal yang rencananya akan merapat ke kantor Kemendagri pada hari Senin, 8 Januari 2024. (Anis Yahya)