Hukum dan Kriminal Siapa Bakal Terjerat Pasal Kasus Kebakaran Karaoke Orange Tegal yang Tewaskan 6...

Siapa Bakal Terjerat Pasal Kasus Kebakaran Karaoke Orange Tegal yang Tewaskan 6 Orang

243
BERBAGI
Konferensi Pers Kebakaran Gedung Karaoke Orange Tegal oleh Polda Jateng di Aula Deviacita, Polres Tegal Kota, Rabu, 17 Januari 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Polisi sebut kejadian kebakaran tempat hiburan malam Karaoke Orange Tegal yang timbulkan korban jiwa 6 wanita pekerja, proses penyelidikannya masih berjalan yang ditangani Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota.

Menurut Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng kasus kebakaran tempat hiburan malam Karaoke Orange Tegal ditangani Polda Jateng pasalnya kasus tersebut dikatakan tergolong kasus besar yang telah menelan korban jiwa 6 wanita pekerja didalamnya serta beberapa orang terluka.

Namun demikian, meski kasus kebakaran Karaoke Orange Tegal yang telah merenggut 6 nyawa wanita pekerja masih dalam proses penyelidikan dan belum penyidikan, namun Polisi sudah persiapkan pasal yang bakal menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Advertisement

Pemkot Tegal Didesak Evaluasi Perizinan, Imbas 6 Wanita Tewas di Karaoke Orange

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu S di gedung Deviacita, Polres Tegal Kota, Rabu, 17 Januari 2024.

Polda Jateng dalam konferensi pers tersebut lengkap menghadirkan unsur-unsur pimpinan dijajaran Polda yang menangani kasus kebakaran Karaoke Orange Tegal seperti Kepala Labfor, Dokkes serta Dirreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan bersama tim gabungan.

Menyoal Izin Bangunan Gedung Karaoke Orange Tegal Tempat Tewasnya 6 Wanita Pekerja

Kombes Pol Johansen menyampaikan garis besarnya bahwa penyebab kematian 6 wanita dalam peristiwa tersebut disebabkan oleh terlalu banyak menghirup CO2.

“Dari pemeriksaan oleh Dokkes, bahwa korban yang meninggal dunia ini adalah akibat mati lemas atau menghirup CO2,” terang Johanson.

Sedangkan penyebab terjadinya kebakaran menurutnya, hasil dari forensik dilokasi kejadian ditemukan adanya arus pendek serta keterangan para saksi yang juga didukung hasil penyelidikan pihak Polres Tegal Kota.

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut karena peristiwa kebakaran tersebut, kita lihat jalur evakuasi masyarakat atau manusia itu sangat sangat terbatas,” terangnya.

Pihaknya juga sudah melihat sepintas tempat kejadian sementara sekitar gedung dan memperhatikan bahan-bahan yang ada didalam gedung merupakan bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari dimana pekerja atau karyawan yang tinggal disana atau mess tidak menyadari adanya kebakaran sehingga menghirup CO2 dan mengakibatkan meninggal dunia,” tambahnya.

Untuk itu menurut Johanson pihaknya akan terus melakukan penyelidikkan dan penyidikkan kenapa peristiwa tersebut sampai terjadi.

“Kami akan melakukan serangkaian penyelidikkan dan penyidikkan peristiwa ini untuk tidak terulang kembali. Sehingga nanti siapa yang bertanggung jawab baik manajemen baik juga pemilik kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehingga kita mendapati titik terang,” jelasnya.

Sementara Kepala Labfor Polda Jateng, Kombes. Pol. Ir. Slamet Iswanto, S.H. yang diwakili Kasubdit Fiskom, AKBP Setiawan menyampaikan hasil sementara temuan-temuan penyebab terjadinya peristiwa kebakaran Karaoke Orange Tegal yang mengakibatkan 6 wanita korban jiwa.

“Kami dari Labfor dalam pemeriksaannya mencari dua pokok, lokasinya dan penyebabnya. Mencari arah rambatan apinya, bahwasannya penyebabnya adalah hubunganan pendek listrik. Kami temukan SDP atau sub distribution panelnya dalam kondisi nyala. Jadi pada saat kejadian, kondisi listrik masih nyala. Untuk lokasi api pertama kebakarannya berada di lantai 3 ruang mushola yang dulunya pernah digunakan sebagai room juga,” urai AKBP Setiawan.

Menurutnya, didalam mushola atau bekas room tersebut ditemukan banyak kabel instalasi yang sudah tidak terpakai. Juga terdapat barang bukti yang mengarah saklarnya masih dalam kondisi menyala.

“Hubung pendek listrik dimulai dari rongga dulu, pemanasan tinggi baru terjadi api yang tidak terkendali,” kata AKBP Setiawan.

Hadir rombongan Polda Jawa Tengah dalam konferensi pers tersebut, Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H, Kabid Humas, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.SI, Kabid Dokkes, Kombes Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., D.F.M, Kepala Labfor diwakili Kasubbid FISKOM, AKBP Setiawan, Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Eko Kurniawan, S.H., M.Kn.

Perlu diketahui pasal-pasal KUHP yang dapat menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia antara lain, Pasal 188 KUHP Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun, dan pasal 359 KUHP Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. ***