Hukum dan Kriminal Bos PO Dewi Sri Hj Rukhoyah Dihadirkan di PN Tegal sebagai Saksi...

Bos PO Dewi Sri Hj Rukhoyah Dihadirkan di PN Tegal sebagai Saksi Pelapor Soal Pemalsuan Dokumen

675
BERBAGI
Saksi Pelapor Hj Rukhoyah bos PO Dewi Sri ibunda Ikmal Jaya Walikota Tegal periode 2009 - 2014 yang melaporkan Hj Sarinah dalam dugaan pemalsuan dokumen, telah menyampaikan keterangannya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal
Advertisement

Berita Merdeka – Satu persatu keterangan para saksi dalam perkara nomor 44/Pid.B/2024/PN Tgl tentang Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Hj Sarinah mulai nampak alur sketsa persoalan.

Saksi Pelapor Hj Rukhoyah bos PO Dewi Sri ibunda Ikmal Jaya Walikota Tegal periode 2009 – 2014 yang melaporkan Hj Sarinah dalam dugaan pemalsuan dokumen, telah menyampaikan keterangannya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Senin, 24 Juni 2024.

Pada keterangan yang diberikan sebagai Saksi Pelapor, Hj Rukhoyah menyampaikan bahwa pihaknya pada tahun 1993 telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Hj Sarinah untuk dibelikan tanah (tambak) yang terletak di kelurahan Muarareja, Kota Tegal.

Advertisement

Diceritakan oleh Hj Rukhoyah bahwa pada tahun 1993, telah datang kepada dirinya Hj Sarinah yang menawarkan tanah dalam bentuk tambak milik H. Mudli (73) seluas 13.570 meter persegi yang akan dijual dengan harga Rp125 juta.

Harga tersebut oleh Hj Rukhoyah tak ditawar lagi dan langsung dibelinya seharga Rp125 juta dengan perantara Hj Sarinah dan dibayar dengan dua kali pembayaran.

Menurut pengakuan Hj Rukhoyah, Pembayaran pertama diberikan sejumlah Rp75 juta dan pembayaran tahap kedua Rp50 juta yang diberikan kepada Hj Sarinah dengan proses transaksi pembelian dilakukan oleh Hj Sarinah dan H. Mudli. Sementara Hj Rukhoyah tidak hadir dalam transaksi jual beli tanah itu karena kesibukannya.

“Tahun 1993, Sarinah menawarkan tanahnya H. Mudli, dan saya membeli tanah balongan (tambak) itu untuk aset,” ungkap Hj Rukhoyah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang dipimpin Hakim Ketua, Indah Novi Susanti dengan Hakim Anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.

Diakui oleh Hj Rukhoyah, proses transaksi pembelian tanah tersebut dipercayakan sepenuhnya pada Hj Sarinah namun semua itu tidak mempunyai bukti hitam diatas putih baik pemberian uang untuk membeli tanah maupun surat pembelian tanah tersebut.

Karena kesibukannya, hingga pada tahun 2022, dirinya baru ingat pernah membeli tanah milik H. Mudli yang ditawarkan Hj Sarinah, maka ia mulai mencari keberadaan lokasi tanah itu ke Kelurahan Muarareja untuk menanyakan soal tanah yang dibelinya dan ditemui Supriyadi Yos Setiabudi dan M Zaenal Arifin selaku Lurah dan Sekretaris Lurah.

Keluarga Hj Sarinah

Pihak Kelurahan sempat membuka arsip kepada Hj Rukhoyah dan memastikan bahwa tanah itu milik H. Mudli yang telah dibeli oleh Hj Sarinah. Namun dikatakan Hj Rukhoyah, dalam buku letter C terdapat keterangan ‘Dibeli Rokhayah’.

Namun selanjutnya, masih menurut saksi pelapor Hj Rukhoyah, tanah tersebut telah bersertifikat atas nama 2 anak Hj Sarinah, Lediana dan Ely Susmini.

Hanya saja dalam beberapa keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa proses pensertifikatan menjadi SHM atas nama 2 anak Hj Sarinah terdapat kejanggalan karena dasar pengajuan menjadi SHM bukan pada dokumen akte jual beli, namun atas dasar surat keterangan waris (SKW).

Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edy Utomo

Dimana kedua anak Hj Sarinah dimasukkan sebagai penerima hak waris atas pasangan suami istri Abdul Razak dan Ratiah yang merupakan kerabat H Mudli si penjual tanah kepada Hj Sarinah. Sedangkan dalam keterangan H Mudli sendiri bahwa pasangan Abdul Razak dan Ratiah tidak memiliki anak.

“Iya Razak dan Ratiah tidak punya anak,” kata H. Mudli menjawab pertanyaan JPU yang terdiri dari Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi dan Reza Fikri Muhammad.

JPU selain menghadirkan saksi Pelapor Hj Rokhayah, juga memghadirkan 3 saksi lainnya yaitu H. Mudli (73) pemilik tanah, Ir. Haryana Lurah Muarareja periode 2002 – 2007 serta satu saksi ahli dari BPN Kota Tegal, Setyo Hartono.

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

Maka atas kejanggalan yang dirasakan Hj Rukhoyah dan telah dianggap merugikan miliaran rupiah sesuai konversi harga tanah tersebut saat ini, pihaknya melaporkan Hj Sarinah atas dugaan pemalsuan dokumen ke pihak berwajib.

Atas keterangan Saksi Pelapor Hj Rukhoyah, Terdakwa Hj Sarinah menganggap keterangan tersebut tidak punya dasar yang kuat. Hal itu didukung dengan keterangan H. Mudli penjual tanah yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa yang dirinya ketahui bahwa dalam transaksi jual beli tanah tersebut hanya Hj Sarinah dan tidak ada nama Hj Rukhoyah.

“Saya tidak pernah tau tau kalau Hj Sarinah itu disuruh Hj Rukhoyah, saya hanya tau pembelinya Hj Sarinah,” kata H. Mudli.

Polres Tegal Kota Sebut Kasus Dugaan Tindak Pidana Hj Sarinah telah P21

Sementara ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edy Utomo menepis semua keterangan yang disampaikan Saksi Pelapor Hj Rukhoyah yang menuding bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemalsuan dokumen.

Edy menegaskan, tuduhan tentang pemalsuan surat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Waris (SKW) untuk kepengurusan SHM itu tidak benar.

Kliennya, ketika itu menguasakan sepenuhnya kepada seseorang untuk mengurus SHM tanah miliknya yang baru dibeli.

Penyidik Kirim Berkas dan Tersangka Hj Sarinah ke Kejari Tegal

Menurutnya, kliennya yang hanya berpendidikan kelas 3 SD tidak berpotensi dalam melakukan perbuatan pemalsuan surat dan menggunakannya.

“Mana mungkin klien saya yang jebolan SD kelas 3 bisa memalsukan dokumen atau surat yang dituduhkan Pelapor. Tadi saja dalam persidangan saksi Pelapor Hj Rukhoyah tidak pernah tahu lokasi tanah yang diperkarakan,” jelasnya.

Lantas soal pemberian sejumlah uang dari Hj Rukhoyah terhadap Hj Sarinah untuk pembelian tanah, menurut Edy Utomo semua yang disampaikan tidak memiliki bukti kuat.

“Tadi tidak ada bukti. Kan butuh bukti. Klien saya menolak pernah diberi uang Hj Rukhoyah untuk membeli tanah H. Mudli. Pembelian tanah milik H. Mudli bukan menggunakan uang dari Hj Rukhoyah,” tegas Edy Utomo.

Sidang rencananya akan kembali digelar Kamis pekan ini dengan agenda masih sama memdengar keterangan dari para saksi. (Anis Yahya)