Hukum dan Kriminal Hj Sarinah, Menanti Vonis di PN Tegal

Hj Sarinah, Menanti Vonis di PN Tegal

93
BERBAGI
Hj Sarinah binti Soleman (73) menanti putusan Pengadilan Negeri Tegal pekan depan, Kamis 29 Agustus 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan, Pengadilan Negeri Tegal pada gilirannya akan menggelar sidang putusan terhadap perkara No 44/Pid.B/2024/PN Tgl dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa Hj Sarinah (73) pada Kamis, 29 agustus 2024 pekan depan.

Hal itu disampaikan Hakim Indah Novi setelah menutup sidang penyampaian duplik Penasehat Hukum Terdakwa Hj Sarinah yaitu Edi Utama, S.H.,M.H atas replik Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Senin, 19 Agustus 2024.

Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang menangani proses persidangan perkara pemalsuan surat dengan Terdakwa Hj Sarinah tersebut, antara lain Hakim Ketua Indah Novi Susanti, SH.,MH, hakim anggota, Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.

Advertisement

Sementara Jaksa Penutut Umum atau JPU Kejari Tegal dari awal persidangan diantaranya, Teguh Sutadi, Intan Wahyu Bintari, Reza Fikri Muhammad serta Wiwin Dedi Winardi. Sedangkan untuk Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edi Utama, S.H.,M.A, hadir untuk membacakan Duplik atau tanggapan atas Replik Penuntut Umum.

Sebagaimana pada sidang sebelumnya, Terdakwa Hj Sarinah telah dituntut 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh JPU Kejari Tegal dengan penerqpan pasal 263 ayat (2).

Tuntutan tetsebut kemudian ditanggapi pada nota pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Hj Sarinah, Edi Utama, S.H.,MA yang menyatakan kalau jaksa sendiri mengalami keraguan didalam mendakwa terdakwa dengan penerapan pasal 263 dan menuntut 10 bulan penjara potong masa tahanan.

“Padahal sanksi pidana pelanggaran pasal 263 ancamannya 6 tahun penjara.Itu pertanda bahwa JPU tidak yakin atau tidak percaya diri, jika terdakwa melakukan apa yang didakwakan,” ujar Edi Utama.

Pledoi itu kemudian ditanggapi dengan nota replik JPU Kejari Tegal dengan tetap pada prinsipnya yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat (2).

Jaksa menilai unsur ‘Dengan Sengaja dan unsur ‘Memakai’ surat palsu atau Yang Dipalsukan seolah-olah asli, menjadi salah satu prinsip jaksa terhadap bersiteguhnya pada dakwaan dan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan terhadap Terdakwa Hj Sarinah.

Proses persidangan saling menanggapi dalam perkara dugaan pemalsuan surat atas laporan Hj Rukhoyah diakhiri pada sidang tanggapan (Duplik) yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Hj Sarinah atas Replik JPU Kejari Tegal pada hari Kamis, 19 Agustus 2024 dimana dari pihak JPU hadir Teguh Sutadi dan Wiwin Dedi Winardi.

Sebelum pada kesimpulan akhir dalam tanggapan tersebut Penasehat hukum mereview bukti dalam fakta-fakta persidangan yang pernah disampaikannya seperti antara lain

Surat Keterangan Pembayaran tanah dari H.Mudli kepada Hj Sarinah sudah disampaikan kepada Penyidik di Polres Tegal Kota saat proses Terdakwa selaku Saksi Terlapor, namun pihak Polres Tegal Kota tidak menanggapinya dan tidak bersedia menerima foto-copinya sebagai bukti.

Terdakwa sudah menggugat Perdata (Perkara Nomor: 40/Pdt.G/2023/PN Tgl) Pelapor terkait urusan tanah yang menjadi permasalahan, dan diputus Majelis Hakim dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) menyangkut kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Karena yang seharusnya menggugat adalah dua putrinya, Ely Susmini dan Lediana,sesuai dengan nama-nama pemegang Sertifikat Milik No.866/Muarareja dan Sertifikat Milik No. 867/Muarareja.

Terdakwa sebagai Penggugat dalam perkara tersebut telah membuktikan bahwa tanah secara fisik dalam penguasaannya, selain pula pada sisi lain rekovensi dan pembuktian Tergugat (Pelapor dalam perkara ini) ditolak oleh Majelis Hakim.

Saksi Ahli Perkara Hj Sarinah Tegal Sebut Pasal 263 Ayat 1 Harus Dibuktikan Dulu

Oleh srbab itu Duplik Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edi Utama menyatakan Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat Hukum memohon untuk membebaskan Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

Juga merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Hj. Sarinah binti Soleman dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan terakhir membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kesaksian Ungkap Dakwaan Pemalsuan Surat terhadap Hj Sarinah atas Laporan Hj Rukhoyah

Selanjutnya tinggal menanti sidang putusan dimana nasib baik buruknya mereka ada ditangan hakim yang akan memutuskan setelah sekian lama memeriksa, menyidangkan dan akan memutuskannya pada agenda sidang putusan hari Kamis, 29 Agustus 2024. (Anis Yahya)