Hukum dan Kriminal Sidang Terdakwa Hj Sarinah, Vonis Hakim PN Tegal Paralel dengan Tuntutan Jaksa...

Sidang Terdakwa Hj Sarinah, Vonis Hakim PN Tegal Paralel dengan Tuntutan Jaksa 10 Bulan

38
BERBAGI
Hakim PN Tegal pada agenda Sidang Putusan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara sesuai tuntutan JPU terhadap Hj Sarinah terdakwa pemalsuan surat, Kamis, 12 Srptember 2024
Advertisement

Berita Merdeka – Nampaknya rentetan serial drama true story Perseteruan 2 nenek Hj Sarinah dan Hj Rukhoyah memasuki narasi epilog dengan episode Dua Nenek Pencari Keadilan jalani agenda sidang putusan hakim di PN Tegal, Kamis, 12 September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang terdiri dari, Indah Novi Susanti, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua dengan 2 Hakim anggotanya Sami Anggraeni, S.H.,M.H serta Dian Sari Oktarina, S.H.,M.H yang pada akhir keputusannya menjatuhkan vonis 10 bulan paralel dengan tuntutan Jaksa terhadap Hj Sarinah (74) terdakwa pemalsuan surat.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal tersebut mengurai Hj Sarinah bersalah dan menjerat dengan Pasal 362 ayat (2) KUHP sebagaimana yang telah dijadikan dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tegal dengan tuntutan terhadap terdakwa 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Hj Sarinah dan Penasehat Hukum Edi Utama, S.H.,M.A
Advertisement

Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap Hj Sarinah menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 ayat 2 karena dengan sadar menggunakan surat palsu.

Sementara dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergiliran 3 hakim itu, menjelaskan terdakwa Hj Sarinah tidak terbukti pada pasal 362 ayat (1) sebagai pelaku pembuatan surat palsu yang memang tidak menjadi bagian dari ayat tuntutan Jaksa. JPU dalam tuntutannya bahwa terdakwa hanya pada pasal 362 ayat 2 saja.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Hj Sarinah, Edi Utama, S.H.,M.A menyatakan akan melakukan upaya hukum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Tegal, Wiwin Dedi Winardi dan Teguh Sutadi menyampaikan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Dedi Winardi, S.H.,M.H

Penasehat Hukum terdakwa Hj Sarinah, Edi Utama menyampaikan sikapnya terhadap putusan hakim dengan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap kliennya yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding.

“Ibu divonis sesuai dengan tuntutan jaksa 10 bulan, tapi kami sudah menyatakan banding, dengan demikian ini masih akan berlanjut. Namanya banding kita juga engga ngerti akan incracht 3 tahun lagi atau kapanpun yang jelas yang jelas ibu engga akan ditahan yah, sudah ada pernyataan,” ujar Edi Utama pada awak media.

Majelis Hakim dalam amar putusannya hanya menyampaikan pada putusan 10 bulan penjara tanpa ada pernyataan lanjutan agar terdakwa untuk ditahan. Sehingga bagi JPU tidak bisa langsung mengeksekusi terdakwa untuk melakukan langkah penahanan.

“Tuntutan kami minta untuk ditahan tapi putusan tadi tidak ditahan,menunggu setelah ada incracht. Karena saat inikan belum ada incracht,” jelas Jaksa Wiwin Dedi Winardi.

Menurut Dedi, pihaknya dapat melakukan eksekusi penahanan hari itu juga jika saja selesai sidang putusan, pihak terdakwa menyatakan bisa menerima putusan hakim. Namun karena ada upaya hukum banding, maka pihaknya dapat memahami dan menghormatinya dan juga nanti pihak JPU akan memberikan jawaban pada kontra memori banding.

“Katakanlah incracht misal si terdakwa menerima, hari ini bisa kami eksekusi. Tapi karena beliau pakai banding maka kami menghormati nanti kami akan jawab dalam kontra memori banding,” terang Wiwin.

Wiwin menjelaskan eksekusi penahanan tidak dapat dilakukan pihaknya selama upaya banding kecuali pada tahap kasasi meskipun ada upaya hukum lagi dari terdakwa dengan peninjauan kembali atau PK, terdakwa sudah bisa dieksekusi penahanan.

“Kalau upaya banding tidak bisa (menahan terdakwa) tapi kalau misal sudah keluar kasasi, baru kita bisa melakukan eksekusi walaupun ada PK,” ungkapnya.

Edi Utama mengingatkan pihak-pihak yang menganggap saat ini sudah merasa sudah menang untuk menunggu sampai kasasi kalau diperlukan.

“Dengan demikian pihak-pihak yang merasa dalam perkara ini sudah menang, berhenti dulu untuk merasa diri menang. Kita tunggu 3 tahun mendatang sampai kasasi kalau perlu,” kata Edi Utama.

Dirinya juga mensinyalir berdasarkan pengalaman menangani puluhan perkara tanah, ia menangkap bahwa sejak awal menangani kasus perkara kliennya, ia mencium adanya aroma mafia tanah.

“Mohon maaf dari pengalaman saya menangani puluhan kali perkara tanah diberbagai kota di Indonesia, sejak awal kasus ini sudah beraroma, saya tidak menuduh, berarona adanya mafia tanah. Cirinya apa, berjamaah, kait-kaitan. Saya tidak menuduh. Semuanya begitu. Jadi nanti kita akan buktikan saja diakhir urusan ini,” tegasnya. (Anis Yahya)