Regional Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Geram Banyak Pabrik Tak Berizin

Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Geram Banyak Pabrik Tak Berizin

132
BERBAGI
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan saat pimpin rapat koordinasi soal izin pendirian pabrik, di ruang Komisi II, Kamis, 13 Juli 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Banyaknya pabrik di wilayah Kabupaten Tegal dari mulai dibangun hingga ada yang hampir beroperasi belum kantongi izin, bikin Komisi II DPRD Kabupaten Tegal geram.

Mereka, Komisi II DPRD menghendaki supaya Pemerintah Kabupaten Tegal membuka mata terutama Satpol PP harus segera cek keberadaan pabrik-pabrik yang tak kantongi izin tersebut.

Hal itu disampaikan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dalam agenda koordinasi dengan Dinas LH, DPUPR, Satpol PP, DPM PTSP, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, di ruang Komisi II, Kamis, 13 Juli 2023.

Advertisement

“Silahkan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.

Menurut Ade meski, perizinan dan penindakan itu kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal, mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Karena, pendirian pabrik-pabrik tersebut tanpa dilengkapi perizinan.

“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Ade meyakini banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan. Ade sangat menyayangkan Pemkab Tegal kurang tegas. Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar.

“Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade.

Sementara bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.

“Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum,” tandasnya.

Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo membenarkan memang banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun, investasi PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak hanya perizinan, tapi juga pengawasan.

“Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya.

Plt DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto menuturkan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.

“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.

Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” tukasnya. (adv)