Regional Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasikan ke Kemendagri Terkait Pemekaran Desa

Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasikan ke Kemendagri Terkait Pemekaran Desa

80
BERBAGI
Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten dan saat lakukan langkah konsultatif soal Pemekaran Desa di Kab Tegal ke Kemendagri beberapa waktu lalu
Advertisement

Berita Merdeka – Analis Pemekaran dan Perubahan Status Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Ricky Hidayat menemui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal beserta jajarannya yang datang ke kantornya dalam rangka konsultasi terkait pemekaran desa di Kabupaten Tegal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Sugono Adinagoro usai melakukan langkah konsultatif ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri bagian Analis Pemekaran Desa beberapa waktu lalu.

“Kami kemarin memang konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan soal pemekaran desa,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Senin, 26 Juni 2023.

Advertisement

Hasil dari konsultasi itu, Sugono menjelaskan, pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Tujuan penataan desa ini, menurut Sugono, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan desa.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” ujarnya.

Sugono menyebut, untuk syarat pembentukan desa yakni, batas desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan Jumlah penduduk juga harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam UU Desa pasal 8. Wilayah kerjanya juga harus memiliki akses transportasi.

Termasuk untuk sosial budayanya serta kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Menurut Sugono, batas wilayah desa harus ada. Dan sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Sarana dan prasarana harus terpenuhi.

“Jadi, kalau mau membentuk desa atau pemekaran, harus memiliki dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. Dan itu harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Sugono memaparkan.

Sugono menegaskan, prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Pemekaran harus mengacu pada prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan desa juga harus dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa ini merupakan bagian dari wilayah desa induk.

Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun.

Akan tetapi, hal itu harus mempertimbangkan prakarsa desa, asal usul, adat – istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

“Sedangkan untuk pembiayaan dan pembinaan serta pengawasan pembentukan desa, dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” sambung Sugono.

Adapun prosedur dan mekanisme pemekaran desa, Sugono menjelaskan, harus disepakati lebih dulu oleh masyarakat. Kemudian masyarakat mengusulkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala desa.

Setelah itu, warga rapat dengan kepala desa untuk membahas usulannya. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, BPD mengajukan hasil rapat kepada bupati melalui camat.

“Nanti ada juga observasi ke desa. Hasil observasi menjadi bahan rekomendasi bupati,” ucapnya.

Menurut Sugono, jika desa itu layak dimekarkan, maka bupati akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan pemerintah desa dan BPD.

Setelah itu, bupati menyampaikan Raperda tersebut paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan oleh pimpinan DPRD.

Sedangkan penetapan Raperda tentang pembentukan Desa paling lambat 30 hari
terhitung sejak rancangan itu disetujui.

“Kemudian Raperda disahkan menjadi Perda,” pungkasnua. (adv)