Regional Para Kades Harus Undur Diri Jika Mau Nyaleg

Para Kades Harus Undur Diri Jika Mau Nyaleg

139
BERBAGI
Rudi Indrayani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra dan Agus Solichin dari Fraksi Golkar, mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri, baru-baru ini.
Advertisement

Berita Merdeka – Para Kepala Desa yang rencananya mencalonkan sebagai anggota dewan (legislati) wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kades.

Sebab kewajiban mundur selaku Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 1 Tentang Desa.

Hal itu disampaikan Rudy Indrayani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi Gerindra, sekembalinya mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Tegal berkonsultasi ke Kemendagri, Selasa, 25 Juli 2023.

Advertisement

Menurut Rudy, selain Undang-Undang tersebut diatas, tetdapat pula aturan yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan sebagai Ketua dan / atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 1.

Ada juga ketentuan yang mengatur Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD dalam perundang-undangan seperti pada Pasal 11 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Ini tidak hanya untuk kades, tapi juga perangkat desa dan anggota BPD. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya.

Lebih llanjut Rudi mengatakan jika merujuk pada Pasal 15 ayat 3 dan ayat 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR RI maupun DPRD.

“Jadwal yang tercantum pada PKPU, pencermatan rancangan DCT dimulai pada tanggal 24 September dan berakhir 3 Oktober 2023,” pungkasnya. (Adv)