Regional Sebelum Dilayangkan Surat Peringatan Kedua, Plt Kadis PUPR Tegal Inspeksi Proyek MPP

Sebelum Dilayangkan Surat Peringatan Kedua, Plt Kadis PUPR Tegal Inspeksi Proyek MPP

202
BERBAGI
Plt Kadis PUPR Kota Tegal, Heru Prasetyo, S.STP bersama Plh Kabid Cipta Karya, Teguh Sugiartono saat inspeksi proyek pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik kawasan PPIB, Kota Tegal, Jumat, 29 September 2023.
Advertisement

Berita Merdeka – Setelah Pemkot Tegal melalui Dinas PUPR mengeluarkan SCM 1 atau peringatan pertama kepada PT. Artadinata Azzahra Sejahtera dalam pengejaran taget proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan PPIB, Plt Kadis PUPR, Heru Prasetyo didampingi Plh Kabid Cipta Karya DPUPR, Teguh Sugiartono lakukan periksa lapangan pada Jumat, 29 September 2023.

Show Cause Meeting (SCM 1) atau surat peringatan pertama yang akan berakhir pada tanggal 4 Oktober 2023, selanjutnya Dinas PUPR Kota Tegal akan segera melayangkan Surat Peringatan Kedua atau SCM 2 kepada perusahaan tersebut apabila hingga akhir SCM 1 pekerjaan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik tingkat deviasinya belum mampu menyentuh atau dibawah 10%.

Pelaksanaan proyek pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) kawasan PPIB yang rencananya 5 lantai dengan nilai 19,7 miliar, hingga sudah berjalan 2 bulan, target yang seharusnya tercapai 30%, namun baru terselesaikan 17%. Sehingga pihak DPUR telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SCM 1) yang berlaku selama 14 hari kerja dan berakhir 4 Oktober 2023.

Advertisement

Apa Kata Plt Kadis PUPR Kota Tegal Soal Keterlambatan Proyek MPP

Plt Kadis PUPR Kota Tegal, Heru Prasetyo, S.STP

“Hal itu sudah kami peringatkan SCM 1 diminggu ini, minggu depan hari senin atau selasa nanti kita akan tindak lanjuti dengan SCM 2. Tujuan kami kesini untuk memastikan waktu yang diberikan di SCM itu apakah dipenuhi semua oleh pihak kontraktor,” ujar Heru Prasetyo yang disampaikan Jurnalis Berita Merdeka, M. Zaenal Arifin saat melakukan inspeksi lapangan, Jumat, 29 September 2023.

Heru berharap keterlambatan bisa segera dikejar sehingga tidak sampai pada eksekusi Putus Kontrak. Sebab kalau sampai akhir mereka tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan, nantinya PPK dan Manajemen Konstruksi (MK) serta dengan Kontraktor akan pada kesimpulan terpahitnya dari SCM 2 sampai SCM 3, dapat menentukan Putus Kontrak jika tidak dipenuhi.

“Sementara PPK sudah meminta berkas-berkas yang ada di pembangunan Mall Pelayanan Publik, nantinya kita tunggu dihari selasa, apakah dari kontraktor menyelesaikan kekurangannya agar tidak sampai ditegur dengan SCM 2. Kalau memang belum bisa maka kita lakukan SCM 2 dan nantinya ditentukan lagi sampai berapa minggunya bisa selesai, untuk SCM 1 kemarin kita sepakat dua minggu,” tambah Heru.

Ada Mantan Kadis PUPR dalam Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Anggota DPRD Kota Tegal

Lebih lanjut Heru menekankan pada Kontraktor untuk segera menyelesaikan Proyek Pembangunan Mal Pelayanan Publik. Sebab menurutnya gedung tersebut nantinya dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak.

“Saya tekankan untuk kontraktor agar Proyek Pembangunan Mall Pelayanan Publik ini bisa segera selesai karena ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini dapat memudahkan masyarakat dalam berkonsultasi ataupun berinteraksi dengan pemerintah,” katanya.

Terakhit menurut Heru, nantinya gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) ini diisi oleh Dinas-dinas Pemerintah, BUMD, BUMN, dan lembaga-lembaga lainnya agar komunikasi dengan masyarakat tertib satu pintu atau satu gedung di Mall Pelayanan Publik. (M. Zaenal Arifin)