Regional Aktivis SPSI : Indonesia Butuh Pemimpin ‘Sat Set’ yang Berasal dari Kaum...

Aktivis SPSI : Indonesia Butuh Pemimpin ‘Sat Set’ yang Berasal dari Kaum Muda

242
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Aktivis Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tegal, Mohamad Taufiq menyebut putusan MK menjadi sebuah langkah maju dalam hukum Indonesia.

Pasalnya, MK telah memutus persyaratan Capres dan Cawapres Indonesia tidak lagi dikunci harus berusia di atas 40 tahun melainkan bisa berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pengalaman menjadi kepala daerah.

Hal ini menurut Taufiq bakal mampu melahirkan pemimpin muda berpengalaman bagi Indonesia.

Advertisement

“Putusan MK menjadi langkah maju dan terbuka, anak muda berpengalaman kini punya hak yang sama untuk bisa ikut memimpin Indonesia,” ungkapnya.

Saat ini, dirinya menilai Indonesia butuh hadirnya pemimpin muda yang gesit dan pemberani.

“Kita butuh pemimpin yang gesit dan pemberani, Sat Set lah intilahnya, dan karakter itu ada pada pemuda,” terangnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa untuk sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***