Regional Pengacara Muda Tegal : Gerbang Konstitusi Lahirnya Kepemimpinan Muda Indonesia Telah Dibuka

Pengacara Muda Tegal : Gerbang Konstitusi Lahirnya Kepemimpinan Muda Indonesia Telah Dibuka

186
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Pengacara Muda Tegal, Sakti Anbiya SH, mengapresiasi putusan MK yang menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Menurutnya hal ini menjadi gerbang Konstitusi yang membuka lahirnya kepemimpinan muda Indonesia.

“Sangat mengapresiasi putusan MK ini menjadi gerbang Konstitusi yang membuka lahirnya kepemimpinan muda Indonesia di masa depan,” Ungkapnya.

Advertisement

Ia menilai selama ini kaum muda telah banyak berkontribusi bagi Bangsa Indonesia.

Maka menurutnya, sudah sepatutnya para pemuda ini diberikan kesempatan yang sama untuk bisa memimpin Indonesia.

“Ya kita tahulah, keum muda ini akn banyak berkontribusi bagi Bangsa, sudah saatnya diberikan kesempatan yang sama untuk memimoin Bangsa juga,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa untuk sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***