Regional Pelaku UMKM Peternakan Bebek Tegal Senang Anak Muda Berpengalaman Kini Boleh Pimpin...

Pelaku UMKM Peternakan Bebek Tegal Senang Anak Muda Berpengalaman Kini Boleh Pimpin Indonesia

168
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Putusan MK tentang diperbolehkannya syarat Capres Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun asal berpengalaman memimpin daerah, disambut suka cita oleh peternak bebek Kota Tegal, Jaim.

Jaim mengaku telah menantikan momentum dimana pemuda bisa tampil turut serta memimpin Indonesia.

“Sudah kita nantikan kemunculan pemuda dalam kepemimpinan Indonesia, akhirnya MK memutus dengan bijaksana dan berkeadilan srhingga membuka ruang bagi anak muda,” ungkapnya kepada redaksi, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Advertisement

Jaim juga menambahkan bahwa kepemimpinan muda akan memunculkan corak baru bagi kebijakan yang progresif dan menyesuaikan zaman.

“Pastinya ada corak baru bagi kebijakan yang progressif dan bisa menyesuaikan zaman, Kami mendukung sekali akan hal ini,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***