Regional Hari Pertama Ramadhan, Satpol PP Kota Tegal Mulai Pantau Tempat Hiburan

Hari Pertama Ramadhan, Satpol PP Kota Tegal Mulai Pantau Tempat Hiburan

144
BERBAGI
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tegal, Hartoto turun langsung pimpin kegiatan monitoring tempat hiburan kawal Surat Edaran Walikota Tegal, Rabu, 12 Maret 2024.
Advertisement

Berita Merdeka – Menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran Walikota Tegal tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama bulan Ramadhan 1445 H, Satpol PP didukung TNI/Polri melakukan monitoring tempat-tempat hiburan, Selasa, 12 Maret 2024.

Beberapa tempat hiburan disasar Satpol PP Kota Tegal untuk memastikan apakah Surat Edaran Walikota Tegal nomor 400.8.2.2/001 itu telah dijalankan para pelaku usaha tempat hiburan.

Berdasarkan pantauan beritamerdeka.co.id yang mengikuti langkah monitoring Satpol PP Kota Tegal, keadaan relatif kondusif, sebagian tempat-tempat hiburan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tegal hanya segelintir tempat hiburan yang pegawainya belum memgetahu adanya Surat Edaran Walikota Tegal.

Advertisement

“Hasil pantauan dari tempat-tempat hiburan termasuk cafe tidak ada yang beroperasi, tutup semuanya,” ujar Hartoto, kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP usai melakukan kegiatan monitoring.

Kegiatan monitoring dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran Walikota Tegal, Satpol PP menggandeng TNI yang terdiri dari unsur AD, AL juga anggota subdenpom serta dari Polres Tegal Kota dengan jumlah gabungan keseluruhan 40 personil.

Seperti diketahui, pemerintah Kota Tegal melalui Surat Edaran Walikota tersebut dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, menetapkan pengaturan para pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak melakukan kegiatan operasional.

Selama bulan Ramadhan 1445 H, beberapa tempat hiburan seperti Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke, Panti Pijat, Spa, Sauna tidak boleh melakukan kegiatan operasional.

Sedangkan beberapa tempat usaha lainnya diatur waktu melakukan kegiatan operasional diantaranya Hotel, Losmen, tempat kost, restauran, rumah makan, warung makan, kantin dan cafe.

Beberapa usaha juga turut terimbas dalam aturan ketentuan Surat Edaran Walikota seperti Bioskop, Rumah Bilyard, Warnet, Game Center/Game Online dan Play Station.

Selama Ramadhan Pemkot Tegal Terapkan Beberapa Larangan, Apa Saja Itu

Sedangkan untuk tempat-tempat wisata diantaranya, Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Tempat Wisata Iainnya serta Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal. (Anis Yahya)