Regional Pansus 1 DPRD Kota Tegal Tinjau Lapangan Terkait Raperda PKL

Pansus 1 DPRD Kota Tegal Tinjau Lapangan Terkait Raperda PKL

881
BERBAGI
Sejumlah anggota Pansus 1 DPRD Kota Tegal lakukan tunjauan lapangan temui beberapa PKL di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Kamis, 21 Juli 2022
Advertisement

Berita Merdeka – DPRD Kota Tegal hingga saat ini belum memastikan dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan Perda yang terkait Pedagang Kaki Lima atau PKL di Kota Tegal.

Belum ditetapkannya Perda PKL lantaran lembaga perwakilan tersebut masih menilai belum adanya keseriusan dari pemerintah Kota Tegal melalui pengajuan Raperda oleh pihak eksekutif yang didalamnya tidak mengatur tentang relokasi pedagang kaki lima yang hingga saat ini nasib mereka masih terkatung-katung.

Sebagai bagian dari kelengkapan DPRD Kota Tegal untuk merumuskan dan membuat kesimpulan, pihak legislatif melalui Komisi 1 melakukan tinjauan lapangan untuk menemui para PKL terutama yang berada di sebrang Taman Pancasila, Kamis, 21 Juli 2022.

Advertisement

Nampak dalam tinjauan DPRD Kota Tegal tersebut beberapa pihak selain dari Komisi 1 atau anggota Pansus 1 DPRD Kota Tegal, juga hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M. Rudy Herstyawan, Satpol PP Kabid Peraturan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah MB. Budi Santosa, SH serta dari PKL yang tergabung dalam Orpeta pimpinan Edi Kurniawan alias Edi Bongkar.

Menurut Edi Bongkar, pihaknya telah memegang surat kesepakatan antara Orpeta yang terdiri dari 12 PKL dengan pihak Satpol PP. Namun dalam prosesnya, pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP tetap melakukan penertiban dengan melarang para PKL tersebut berjualan di trotoar sebrang selatan Taman Pancasila Kota Tegal.

“Kita kan berawal dari korban penggusuran. Karena belum ada tempat relokasi, maka kita kembali. Nah kembalinya kita ke trotoar ini dengan lebar 7 meter ini, ada dasar hukumnya,” ujar Edi Bongkar saat ditemui Berita Merdeka dilapangan.

Kembalinya mereka para PKL korban penggusuran Taman Pancasila (sebelumnya bernama Taman Poci) menurut Edi Bongkar memiliki dasar hukum.

“Pertama Permen PUPR No.3 tahun 2014 yang berbunyi bahwa trotoar dengan lebar 5 meter itu boleh untuk PKL. Nah disitu jelas sekali, itu sangat detail dijelaskan. Ada undang-undang petunjuk pelaksana, sedangkan Permen tersebut adalah petunjuk teknisnya. Jadi sudah diatur semuanya,” ungkap Bongkar.

Ngototnya para PKL menggelar dagangannya dilokasi tersebut, karena adanya kesepakatan pihaknya dengan pemkot Tegal melalui Satpol PP.

“Nah kenapa hari ini kita tetep ngotot disini (berdagang di trotoar), karena ada sebuah pernyataan yang berawal dari kesepakatan dimana sebelum itu terjadi chaos, tidak kondusif maka dibuatlah kesepakatan tersebut (memperbolehkan PKL menggelar dagangannya),” jelas Edi.

Adanya agenda tinjauan lapangan oleh Pansus 1 DPRD Kota Tegal, menjadi sarana langsung untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Jadi kebetulan hari ini ada sidak dari Pansus 1 yang sedang menangani raperda yang baru. Disini sedang dilakukan sidak kebetulan kami langsung menyampaikan untuk menyidak tempat ini. Kita disini cuma 3 meter, untuk 12 orang saja tidak lebih dan pejalan kaki disini sangat sangat tidak terganggu,” katanya.

Ely Farisati dari Pansus 1 DPRD Kota Tegal sempat terkejut sudah ada surat pernyataan yang merupakan reaksi para PKL dengan kejadian-kejadian sebelumnya yang dianggap bahwa pemerintah Kota Tegal telah melanggar kesepakatan.

Sebagai mana diketahui, sebelum munculnya surat pernyataan tersebut, dalam kesepakatan antara pihak PKL yang diwakili Orpeta dengan Pemkot Tegal melalui Satpol PP memperbolehkan para PKL menggelar dagangannya di trotoar sebrang selatan Taman Pancasila.

“Ini sidak raperda PKL untuk mengetahui bagaimana sebetulnya yang terjadi dilapangan. Raperda ini belum selesai karena dari pemerintah kota belum menetapkan. PKL ini nanti akan ditata. Mau ditata darimana. Ini belum ada sama sekali dari pemerintah kota itu ada satu gambaran. Kalau disampin dewi itu bukan untuk orpeta. Harus ada koordinasi pemerintah kota sebagai eksekutif, DPRD dan PT. KAI,” ujar Ely Farisati.

Lebih lanjut Ely Farisati mengatakan bahwa seharusnya ada koordinasi antara pihak pemkot selaku eksekutif dengan DPRD juga dengan PT. KAI. Karena menurutnya, mereka akan membangun di kawasan jalan Kolonel Sudiarto.

“Nanti tahun 2023 kita akan membangun di jalan Kolonel Sudiarto. Itu Program unggulan Walikota akan disitu. Makanya harus ada gathering atau duduk bersama membahas bagaimana kedepannya,” jelasnya.

Mengenai penertiban oleh pemkot Tegal melalui Satpol PP, hal itu sangat disayangkan karena kedua pihak sudah menandatangani surat kesepakatan sehingga muncul surat pernyataan dari para pedagang kaki lima sebagai respond atas langkah penertiban tersebut.

“Karena di lapangan kenyataannya mereka punya surat dan pemerintah kota belum jelas mau menempatkan dimana,” pungkasnya.

Surat pernyataan bermeterai per tanggal 24 Mei 2022 dari Orpeta yang dimaksud, berisi tentang beberapa hal antara lain,

Pertama, melakukan usaha / kegiatan di Trotoar sebelah selatan Taman Pancasila tidak lebih dari 3 meter sampai ditetapkannya perda baru yang mengatur PKL.

Kedua, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga keindahan dilingkungan tempat melakukan usaha, ketiga, setelah ditetapkan perda tentang PKL tidak akan melakukan usaha / kegiatan di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan perda tersebut.

Keempat, mematuhi aturan / tata tertib / ketentuan yang berlaku sesuai peraturan-peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang ada.

Terakhir yang kelima disebutkan, tidak menambah lagi anggota / pelaku usaha yang berjualan. (Anis Yahya)