Regional Oktober 2023, Pemilihan Kepala Desa Bakal Digelar Serentak

Oktober 2023, Pemilihan Kepala Desa Bakal Digelar Serentak

251
BERBAGI
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni.
Advertisement

Berita Merdeka – Pada bulan Oktober tahun 2023 ini, Kabupaten Tegal bakal menggelar Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 49 desa.

Digelarnya Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Tegal pada bulan Oktober 2023 merupakan jadwal yang diajukan dari rencana awal bulan November 2023.

Dimajukannya Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni lantaran pada bulan November 2023 sudah memasuki Pemilu 2024.

Advertisement

Hal itu disampaikan M. Khuzaeni usai mengikuti rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, di ruang Komisi I, Selasa, 2 Mei 2023.

“Dimajukannya karena pada November 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu 2024,” ujar M. Khuzaeni.

Dirinya mengungkapkan, Pilkades ini akan digelar di 49 desa yang tersebar di Kabupaten Tegal. Namun, dari jumlah tersebut, ada 5 desa yang mengalami kendala.

Karena 5 desa itu masa berakhir jabatan kadesnya pada bulan Februari dan Maret 2024. Jika mengacu pada aturan, kades terpilih akan dilantik setelah 74 hari pelaksanaan Pilkades.

Sehingga jika Pilkades dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2023, maka kades terpilih dilantik pada akhir Januari 2024.

“Ini yang menjadi kendala. Nanti akan bagaimana,” kata Jeni sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

Dia menyebut, lima desa itu diantaranya yakni Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Desa Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna. Jeni menyarankan, sebaiknya pelaksanaan Pilkades di lima desa itu diundur.

“Kalau menurut saya, sebaiknya dilaksanakan pada Pilkades gelombang dua,” ucapnya. (adv)