Regional Komisi II DPRD Kab Tegal Desak Pemkab Segera Selesaikan Perbup Izin Tower

Komisi II DPRD Kab Tegal Desak Pemkab Segera Selesaikan Perbup Izin Tower

134
BERBAGI
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan
Advertisement

Berita Merdeka – Izin Tower punya potensi berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD cukup signifikan hingga mencapai Rp3 milar.

Namun demikian lantaran sampai saat sekarang masih mengambangnya implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dari Peraturan Bupati atau Perbup yang didalamnya mengatur izin Tower, maka Pemkab perlu segera selesaikan pergub itu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mendesak pemerintah Kabupaten Tegal untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati agar tercapai pendapatan tersebut.

Advertisement

“Potensi PAD nya sangat tinggi. Bisa mencapai Rp 3 miliar. Itu perhitungan kami kalau bayar retribusi pendirian setiap tower Rp 40 juta. Padahal ada sekitar 40 tower yang sudah berdiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.

Dia mengungkapkan, perizinan tower sempat dihentikan karena keluarnya surat moratorium dari Bupati Tegal. Namun, surat itu telah dicabut pada tahun 2021 lalu.

Hal itu juga dibarengi dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2021. Meski demikian, implementasi dari Perda tersebut menunggu Perbup untuk teknis pelaksanaannya.

“Kami minta segera untuk Perbup diselesaikan. Banyak yang mengeluhkan tentang izin tower,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal.

“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.

Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta permenara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta permenara. (adv)