Hukum dan Kriminal Empat Kawanan Emak Emak dari Jakarta Ini Diadili di Pengadilan Negeri Tegal

Empat Kawanan Emak Emak dari Jakarta Ini Diadili di Pengadilan Negeri Tegal

138
BERBAGI
Borgol ilustrasi
Advertisement

Berita Merdeka – Empat emak-emak asal Jakarta dengan usia sebaya terpaksa harus menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Rabu, 11 Oktober 2023.

Ke-4 sekawanan emak-emak tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Tegal sembari menunggu putusan Pengadilan Negeri Tegal yang masih dalam proses persidangan dengan dakwaan melakukan pencurian.

Mereka para terdakwa SR binti AM (50 thn), DH binti DH (47 thn), D binti S (45 thn) dan M binti M (47 thn) menjalani proses hukum lantaran perbuatannya melakukan pencurian di Toko ADL Stationary Jl. Teuku Umar, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada bulan Juli 2023 lalu.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yunto Safarillo. HT, SH, MH yang didampingi Hakim Anggota, Windy Ratna Sari, SH dan Lidia Awinero, SH, MH menghadirkan ke empat terdakwa melalui persidangan yang dilaksanakan secara offline dengan Jaksa Penuntut Umum, Teguh Setyadi, SH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pada 4 sekawanan emak-emak tersebut telah melakukan perencanaan pencurian dari mulai kumpul di Warung Kopi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 dan mengeksekusinya pada hari Minggu, 16 Juli 2023 dengan kendaraan sewaan menuju Kota Tegal.

Pada aksinya, mereka 4 sekawan emak-emak ini menemukan sasaran pencurian pada Toko ADL Stationary yang saat itu toko dalam keadaan ramai dan tidak ada satpam.

Selanjutnya mereka membagi tugas dimana dua dari mereka SR binti AM dan DH binti DH terlebih dulu masuk ke toko dan mengambil beberapa dus Pensil 2B Faber Castel, Pensil 2B Staedler, Snowman Marker M Gold dan M Silver, Snowman WB Biru dan Hitam, Canon Cl-811 warna, Canon PG-810 Hitam yang ada di rak dan dimasukkan kedalam keranjang belanjaan.

Sementara dua teman lainnya D binti S dan M binti M yang sudah menunggu dilokasi yang telah diatur kemudian memasukkan barang-barang tersebut kedalam tas slempang warna hitam. Akibat perbuatan mereka, toko ADL Station mengalami kerugian Rp9.059.892,-, maka atas perbuatannya, mereka diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (***)