Regional Langkah Maju Putusan MK Bagi Lahirnya Kepemimpinan Muda

Langkah Maju Putusan MK Bagi Lahirnya Kepemimpinan Muda

146
BERBAGI
Advertisement

BERITA MERDEKA – Seorang pekerja seni di Event Organizer (EO) Tegal, Combore mengaku ikut senang atas putusan MK yang mengabulkan syarat batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman memimpin daerah.

Hal ini menurutnya akan menjadi warna baru hadirnya anak muda meskipun berusia dibawah 40 tahun namun sudah berpengalaman sebagai pemimpin daerah bisa maju sebagai Capres dan Cawapres Indonesia.

“Langkah maju sekaligus warna baru, Indonesia sudah membuka diri dengan memberikan kesempatan anak muda betpengalaman untuk memimpin Bangsa,” ungkapnya.

Advertisement

Combore menilai kepemimpinan pemuda sangat penting bagi Indonesia karena akan mampu memahami persoalan kekinian dan problem pemuda.

“Ya penting memang musti ada Presiden/wakil Presiden dari unsur pemuda, biar memahami persoalan kekinian, juga gesit geraknya,” terang Combore.

Sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa untuk debagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***