Oleh : Dr Azmi Syahputra, SH, MH
Perkembangan teknologi membawa fenomena maraknya praktik judi dan game online yang membuat masyarakat khususnya orang tua resah.
Karena banyak yang jadi korban secara financial, dan kecanduan serta potensi resiko dampak lainnya. Karenanya perlu memahami perbedaan antar keduanya.
Esensi perjudian itu adalah segala bentuk permainan, yang ada nominal hadiahnya, yang pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada elemen peruntungan belaka.
Bila merujuk pada unsur perjudian yang diancam dengan pasal 303 KUHP maupun Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdapat unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan, dan dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan serta dapat diaksesnya yang muatan judi.
Dalam praktik judi, biasanya ada hubungan dua arah antara penjudi dan bandarnya, organisasi ataupun individu, dimana hasil pertaruhannya dapat ditukar dengan uang asli.
Sebenarnya game online cendrung hiburan berupa kemahiran atau keterampilan seseorang dalam permainan, bukan keberuntungan walaupun ada beli point. Sepanjang hanya dapat dipermainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjual belikan kembali.
Ini adalah game online, walaupun terkadang dalam praktiknya ada irisan yang mirip dengan judi, terkadang sulit memisahkannya.
Sebab dikemas atau disembunyikan, yang terpenting tandai jika diawal permainan ada permintaan data pribadi, ada nominal hadiah, biasanya cendrung judi, termasuk nama domain platform yang berganti -ganti cenderung tidak jelas.
Sedangkan lebih lanjut, pembedanya sepanjang dalam game online tersebut tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak bisa ditukar dengan uang asli, maka dalam hukum positif saat ini hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai judi.
Meskipun demikian, diperlukan tindakan pencegahan berupa Patroli Cyber Kepolisan dan masyarakat khususnya orang tua.
Perlu terus melakukan pengawasan kegiatan permainan online ini jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat akibat praktik perjudian yang tidak terkendali.
Apalagi bila sampai anak – anak terlibat dalam judi online, maka kenakan sanksi yang tegas dan hukuman maksimal bagi siapapun pelaku yang mengorganisirnya.
Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.