Profil Solusi Sengketa Pemilu Ada Mekanisme bukan Hak Angket

Solusi Sengketa Pemilu Ada Mekanisme bukan Hak Angket

108
BERBAGI
Ketua Solidaritas Ulama Jokowi atau Samawi Kota Tegal, Ustadz Imam Affandi
Advertisement

Berita Merdeka – Ketua Solidaritas Ulama Jokowi atau Samawi Kota Tegal Ustadz Imam Affandi mengatakan bahwa ide penggunaan Hak Angket DPR RI untuk membatalkan hasil pemilu 2024 jauh dari nalar.

Sebab menurutnya, ide menggunakan Hak Angket anggota DPR RI untuk membatalkan hasil pemilu 2024 merupakan ide yang tidak bisa diterima dalam logika hukum.

“Pasalnya hingga saat ini hasil pemilu masih dalam proses tahap penghitungan. Belum selesai sehingga masih kabur permaslahan hukumnya,” ujar Ustad Imam Affandi, Ketua Solidaritas Ulama Jokowi atau Samawi Kota Tegal.

Advertisement

Sebaiknya, menurut Imam Affandi, persoalan sengketa pemilu atau pelanggaran etik maupun sengketa tata usaha negara, semua ada mekanisme atau koridor didalam menyalurkannya.

“Sengketa hasil Pemilu bisa dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” jelas Ustadz Imam Affandi.

Maka jika ada indikasi kecurangan, menurut Ustadz Imam Affandi, bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga ke sentra Gakumdu.

“Semua ada mekanismenya atau koridor didalam menyalurkan persoalan sengketa pemilu atau pelanggaran etik maupun sengketa tata usaha negara,” tambahnya.

Sehingga kata Ustadz Imam Affandi, pihaknya meminta pada masyarakat untuk bersabar dan menghirmati kerja KPU hingga penghitungan suara di KPU selesai. (***)