Regional Sekda Definitif drg Agus Dwi Dilantik, Setumpuk PR Pemkot Tegal Menghadang

Sekda Definitif drg Agus Dwi Dilantik, Setumpuk PR Pemkot Tegal Menghadang

139
BERBAGI
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Kamis 21 September 2023
Advertisement

Berita Merdeka – CEO PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, DR. H. Muhadi Setiabudi atau ayah Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal Tahun 2023 drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM di Pendopo Ki Gede Sebayu, Lingkungan Pemkot Tegal, Kamis, 20 September 2023.

Selain Muhadi Setiabudi, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM juga dihadiri sekira 150an orang dari berbagai kalangan.

Mereka yang hadir dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, MM seperti dari unsur TNI-Polri diantaranya, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Suratman, S.I.P, Danlanal Tegal Letkol Mar Moch. Chanan Asfihani, M.Tr, Han, Dansatradar 214 Tegal Letkol Lek I Ketut Wiratmaja, S.Si.T, M.I.Pol.CP.

Advertisement

Sementara dari unsur lainnya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T, Kajari Kota Tegal Nur Erlina sari, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal Muhammad Buchary Kurniawan Tampubolon, SH, MH dan Anggota DPRD Kota Tegal, OPD lingkungan Pemkot Tegal lainnya serta elemen masyarakat lainnya.

Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan sambutannya menerangkan proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah yang menurutnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan Panitia Seleksi baik dari kalangan Birokrat maupun Profesional serta akademisi.

“Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, panitia seleksi telah merekomendasikan 3 Calon Sekretaris Daerah untuk diteruskan mekanismenya melalui Koordinasi dengan Pemeeintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujar Dedy Yon.

Seluruh Proses Seleksi Sekretaris Daerah Kota Tegal menurut Walikota Dedy Yon, telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan diterbitkannya Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-3515/JP.00.00/09/2023 Tanggal 14 September 2023 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Tegal.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian Diberikan Kewenangan Memilih 1 (Satu) dari 3 (Tiga) nama Calon yang fiajukan. Sebagaimana bunyi rekomendasi tersebut pula bahwa Penetapan dan Pelantikan agar dilaksanakan paling lambat 1 (Satu) bulan setelah diterima rekomendasi.

“Maka Pada Hari Ini Kita Laksanakan Kegiatan Pelantikan dan pengambilan Sumpah Sekretaris Daerah,” katanya.

Penetapan Sekda definitif setidaknya diharapkan mampu membantu menyelesaikan tugas-tugas pemerintah daerah sebagaimana perannya yang sangat strategis dan penting.

Selain memiliki tanggung jawab membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan fungsi koordinasi daerah, seorang sekda juga harus mampu menterjemahkan rencana strategis yang telah disusun secara konkrit dalam pelaksanaan tupoksinya.

“Apalagi saat-saat ini adalah masa peralihan. 2024 nanti akan ada suasana politis yang mungkin tidak dapat kita prediksi,” terang Dedy.

Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan tidak boleh berhenti dan harus terus berjalan. Pelaksanaan tugas Sekda mengacu pada Perencanaan Strategis agar tetap dalam koridor dan arah yang benar dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Tegal juga masih punya banyak pekerjaan rumah yang harus segera menjadi perhatian Sekretaris Daerah terpilih.

Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi, Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, Pencapaian Zona Integritas, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur, Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Hal Ini yang Saya Harapkan Dapat Terus Menerus Ditingkatkan Oleh Aparatur Sipil Negara Kota Tegal, Dibawah Koordinasi Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Harus Bisa Menjadi Sosok Perekat Dan Pengayom Diantara Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Selain Menjalankan Fungsi Koordinasi, Sekretaris Daerah Harus Dapat Menjadi Jembatan Pemersatu Aparatur Sipil Negara di Kota Tegal. Oleh Karena Itu, Bangun Komunikasi dan Koordinasi yang Baik dengan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Jajarannya.

“Prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalitas Harus Tetap Kita Pegang Teguh,” pungkas Walikota Tegal. (Anis Yahya)